RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan desa menjadi strategis dan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Terutama menyangkut aspek pengelolaan keuangan desa. Ada kecemasan miliaran rupiah dana yang digelontorkan ke desa tidak dikelola secara tepat guna sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Memahami pentingnya kedudukan desa di era otonomi daerah, Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau menggelar Kuliah Umum bertajuk, 'Tata Kelola Pemerintahan Desa Era Undang Undang Desa'.
Kuliah umum yang menghadirkan pembicara Dr Cecep Effendi dan Zainal Arifin dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI itu, dibuka Wakil Rektor III Ir H Rosyadi di Aula Pascasarjana UIR pada Rabu (13/3/2019) siang.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 400 mahasiswa dan turut dihadiri Dekan Fisipol Dr H Moris Adidi Yogia, SSos, MSi bersama Wakil Dekan III Dr Kasmanto Rinaldi.
Kenapa desa menjadi perhatian? Menurut Cecep, karena sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di desa. Alasan lain, terkait dengan keberlanjutan pertanian dan pangan yang juga sangat bergantung kepada desa. Jadi eksistensi desa tidak bisa diabaikan begitu saja.
Diakui, ada kekuatiran aparatur desa tidak siap mengelola dana untuk percepatan pembangunan desa. Ketidak-siapan itu, jelas Cecep, karena sumberdaya aparatur desa yang tidak siap. Mereka belum sepenuhnya dibekali teknik membuat perencanaan dan penggunaan keuangan. Sehingga dana yang harusnya dialokasikan untuk pembangunan, malah dipakai buat keperluan lain.
''Ada temuan dana dibuat berpoya-poya,'' kata Cecep.
Tak mustahil di desa terjadi banyak kasus. Sebab dana itu langsung ditransfer ke desa. Nah, kalau kepala desa bersama aparaturnya tidak dibekali ilmu dan pengetahuan mengelola dana, yah akan terjadi peristiwa macam-macam.
''Di Jakarta malah ada dana yang dibawa kabur aparaturnya,'' tegasnya.
Akan tetapi juga banyak desa yang sukses. Dana tersebut mereka manfaatkan untuk membangun infrastruktur. Misalnya jalan, drainase, sekolah yang rusak dan lain-lain. ''tambah Cecep.
Wakil Rektor III Rosyadi mengajak mahasiswa ikut melakukan pengawasan penggunaan dana desa.Ia memonitor, bahwa saat ini telah berbagai persoalan di desa. Terutama masalah pengelolaan keuangan.
''Kita ingin UIR menjadi salah satu laboratorium pengembangan pelatihan aparatur desa di Indonesia,'' tukas Rosyadi.
Hal ini penting, sebab selain menjadi tanggungjawab akademik keterlibatan kampus dalam peningkatan sumberdaya manusia aparatur desa, sangat diharapkan oleh Pemerintah.
''Kalau program ini bisa kita laksanakan, saya optimis penggunaan dana desa akan tepat sasaran dan aparaturnya aman menggunakan uang. Kita tak ingin kepala desa berurusan dengan KPK atau kejaksanaan lantaran ketidak-tahuan mereka menggunakan dana dengan benar,'' ungkap Rosyadi.