Catatan Rahmad Rahim
Fungsional Perencana Madya – Bappeda Provinsi Riau
RIAUMANDIRI.CO - Bertempat di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau menaja Forum Konsultasi Publik (FKP) pada tanggal 12 Maret 2019, sempena rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Riau Tahun 2020.
FKP merupakan amanah dari Pasal 179 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
FKP 2019 ini dipimpin langsung oleh Gubernur Riau, Bapak H Syamsuar serta diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Riau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, Perguruan Tinggi, BUMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat,Ormas dan Organisasi Wanita, serta stakeholders lainnya yang memiliki basis kompetensi yang relevan terhadap permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah.
Forum ini mempunyai makna yang penting karena melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam rangka menampung berbagai aspirasi dan isu strategis pembangunan, yang selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Tahun 2020 yang telah disusun oleh Bappeda sebelumnya.
Forum Konsultasi Publik merupakan bahagian dari sebuah siklus perencanaan tahunan, yang menjadi pijakan bagi pelaksanaan Forum Perangkat Daerah (pertemuan OPD Provinsi Riau dengan OPD Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau) kemudian diikuti oleh pelaksanaan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Pra Musrenbang) dan Musrenbang RKPD Provinsi Riau Tahun 2020, yang direncanakan pada Minggu ke IV bulan Maret 2019. Selanjutnya pada bulan April – Mei 2019, Bappeda Provinsi Riau akan melakukan penyelarasan RKPD 2020 dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat, dan pada bulan Juni 2019 akan ditetapkan Peraturan Gubernur Riau tentang RKPD Provinsi Riau Tahun 2020.
Tahap berikutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau akan membuat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020 berdasarkan RKPD 2020, untuk selanjutnya dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau pada bulan Juni – Juli 2019. KUA dam PPAS yang disepakati antara Banggar DPRD dan TAPD selanjutnya ditandatangi bersama antara Gubernur Riau dan Pimpinan DRPD, dan inilah yang akan menjadi cikal bakal APBD Tahun 2020.
RPJMD 2019-2024, PENGGALAN 5 TAHUN TERKAHIR PELAKSANAAN RPJPD RIAU 2005-2020
Sejak dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2019 – 2024 pada tanggal 20 Februari 2019 di Istana Negara, maka Bapak H. Syamsuar dan Bapak H. Eddy Natar Nasution akan fokus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 sebagai pengejawantahan janji-janji beliau kepada masyarakat Riau, pada saat melakukan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2019 -2024. Sesuai amanah Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 70 Ayat (1) dinyatakan bahwa Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah RPJMD 2019-2024 paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantik, yaitu pada tanggal 20 Agustus 2019.
Pada Pasal 71 Permendagri No. 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD 6 (bulan) setelah pimpinan daerah dilantik, anggota DPRD dan Gubernur/Wakil Gubernur tidak dibayarkan hak keuangan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
RPJMD 2019-2024 ini merupakan penggalan lima tahun terakhir pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025. Artinya adalah RPJMD 2019-2024 ini merupakan pertaruhan ukuran keberhasilan pencapaian Visi Riau 2025, yaitu:
“Terwujudnya Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Batin, di Asia Tenggara Tahun 2025".
Menurut hemat kami, setidaknya ada 3 (tiga) assignment yang harus dijalankan oleh RPJMD 2019-2014 ini, pertama, RPJMD 2019-2024 harus memikul beban (Spill-Over) target/capaian yang belum terlaksana pada RPJMD 2014-2019, yang kedua menjalankan dengan optimal visi dan misi Gubernur/Wakil Gubernur 2019-2024 dan yang ketiga adalah menarik kebelakang target capaian pembangunan di Tahun 2025 (akhir masa pelaksanaan RPJPD Riau 2005-2025).
Untuk percepatan pencapaian Visi Riau 2025, Pak Syam dan Pak Eddy selaku nakhoda di Bumi Lancang Kuning pada periode 2019-2024 ini telah membuat Visi jangka menengah yaitu:
Terwujudnya Riau yang Berdaya Saing, Sejahtera, Bermartabat dan Unggul di Indonesia (RIAU BERSATU). Berdaya Saing memiliki makna kondisi kemampuan daerah yang mapan didukung pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dan sumberdaya manusia yang handal serta lingkungan yang lestari.
Sejahtera mengandung arti kondisi kemakmuran masyarakat Riau yang dicirikan dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, berkurangnya ketimpangan sosial, menurunnya kemiskinan dan pengangguran. Bermartabat, yaitu mengangkat marwah Provinsi Riau menjadi yang terdepan dan berintegritas melalui pengamalan nilai-nilai agama serta penerapan falsafah budaya melayu dalam sendi kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan Unggul adalah cita-cita menjadikan Provinsi Riau berprestasi di bidang keagamaan, budaya, seni, dan olahraga serta terbaik dan terdepan dalam inovasi, pelayanaan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Visi RIAU BERSATU tersebut dicapai melalui 5 (lima) misi, yakni (1) Mewujudkan Sumberdaya Manusia yang Beriman, Berkualitas dan Berdaya Saing melalui Pembangunan Manusia Seutuhnya, (2) Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Merata dan Berwawasan Lingkungan, (3) Mewujudkan Pembangunan Ekonomi yang inklusif, Mandiri dan Berdaya Saing, (4) Mewujudkan Budaya Melayu sebagai Payung Negeri dan Mengembangkan Pariwisata yang Berdaya Saing dan (5) Mewujudukan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang prima berbasis Teknologi Informasi.
Visi dan Misi tersebut akan terurai lebih lanjut ke dalam Arah Kebijakan, Sasaran dan Indikator Program RPJMD 2019-2024. Pertanyaan yang timbul, bagaimana dengan pelaksanaan Tahun Pertama RPJMD 2019-2024, yaitu Tahun 2019? Bukankah APBD 2019 sudah disahkan oleh DPRD bulan November 2018? Apakah pelaksanaan RPJMD 2019-2024 baru efektif berjalan di APBD Tahun 2020? Ada semacam Time Lag di Tahun 2019 ini atau lebih dikenal dengan masa transisi.
Program/Kegiatan yang tecantum pada APBD 2019 disusun berdasarkan RKPD 2019 telah disahkan pada Bulan Juni 2018, yang merupakan Tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2014-2019, sedangkan RPJMD 2019-2024 juga harus dilaksanakan mulai Tahun 2019. Dalam hal ini kami menyarankan agar penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2019 harus segera disusun pada Minggu III Bulan Maret 2019 ini, agar Program/Kegiatan yang nantinya diamanahkan oleh RPJMD 2019-2024 pada APBD P Tahun 2019 dapat segera dijalankan pada Bulan Juli 2019, setelah keluarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (audited) terhadap pelaksanaan APBD Tahun sebelumnya (Tahun 2018), pada Semester I Tahun 2019.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa RPJMD 2019-2024 merupakan penggalan terakhir dari pelaksanaan RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005-2025. Pada hakikatnya, RPJMD 2019-2024 ini tidak hanya menjalankan Visi dan Misi Gubernur/Wakil Gubernur periode 2019-2024, tetapi juga harus mampu mencapai target Visi dan Misi Jangka Panjang 20 Tahun Provinsi Riau (2005-2025). Di sisi lain, Provinsi Riau juga diahadapkan dengan masalah penurunan pendapatan yang cukup signifikan selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilakukan perubahan sistem secara mendasar, agar Program/Kegiatan yang dilaksanakan 5 (lima) tahun kedepan benar-benar efektif dan efisien. Oleh sebab itu, pada beberapa kesempatan, Pak Syam selaku Gubernur Riau berkali-kali menekankan pentingnya strategi Money Follow Program dalam RPJMD 2019-2024, dan tidak lagi menyusun APBD atas azas Money Follow Function, seperti yang selama ini dilaksanakan.
APA ITU MONEY FOLLOW PROGRAM?
Selama puluhan tahun, perencanaan pembangunan dilakukan dengan strategi money follows function yang tidak efektif, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Cara ini, pada dasarnya, memberikan keleluasaan pada OPD untuk mengusulkan daftar program yang akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) tahunan. Dari sini, Bappeda lantas “menjahit” dan membuat pengelompokan tema program, untuk kemudian dianggarkan melalui APBD.
Akibatnya, begitu banyak Program/Kegiatan yang useless dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Visi dan Misi serta Indikator Kinerja Utama Kepala Daerah. Bahasa sederhananya, Kepala Daerah mau ke Utara, OPD nya malah jalan ke Selatan.
Sementara Konsep Money Follow Program sebagaimana yang disampaikan Gubernur Riau dalam berbagai kesempatan dan terakhir disampaikan beliau pada Forum Konsultasi Publik RKPD 2020, yang menegaskan perlunya pendekatan penganggaran yang berdasarkan pada bobot program/kegiatan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh Gubernur, dimana program/kegiatan dikatakan memiliki bobot yang tinggi jika memberi manfaat yang besar kepada rakyat.
Dengan demikan tidak ada lagi kegiatan yang mengada-ada yang diusulkan OPD jika hal tersebut tidak memberi manfaat dan tidak ada kaitan sama sekali dengan Proritas Kepala Daerah.
Beberapa manfaat penyusunan Program/Kegaiatan 2019-2024 melalui pendekatan money follow program ini antara lain: (1) adanya skala prioritas alokasi yang tinggi pada program-program yang memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat; (2) program dan kegiatan yang akan didanai lebih tegas dan jelas, sehingga sasaran yang akan dicapai benar-benar menunjang indikator kinerja utama Kepala Daerah; (3) mendorong terciptanya efisiensi melalui koordinasi yang jelas antar program, antar kegiatan dan antar OPD; (4) Konsep money follow program menegaskan perlunya pendekatan penganggaran yang berdasarkan pada bobot program/ kegiatan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Konsep money follow program juga menegaskan adanya fase penilaian atas program-program yang akan diajukan. Program-program yang memberi manfaat yang besar pada rakyat akan mendapatkan prioritas utama dalam pengalokasian anggaran, baru berikutnya diikuti pengalokasian anggaran pada program-program dengan bobot dibawahnya (lebih rendah). Sebaliknya jika terjadi efisiensi (penghematan) anggaran maka program-program yang memiliki bobot yang memberikan manfaat lebih rendah kepada rakyat yang harus dihemat (dipotong) terlebih dahulu.
Prinsipnya tidak semua fungsi pemerintahan yang didanai. Apabila tidak memberikan manfaat langsungh kepada rakyat, maka tidak perlu didanai. Semuanya mengedepankan pemilihan untuk mendanai program/kegiatan prioritas, menekankan pada efisiensi alokasi anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan dengan kejelasan sasaran kinerja OPD untuk mendukung sasaran kinerja Kepala Daerah.
Alur proses yang berlaku adalah bahwa setiap unit organisasi harus mengusulkan program/kegiatan terlebih dahulu baru memperoleh pendanaan dan itupun harus terlebih dahulu “lolos” dalam penilaian yaitu, harus memenuhi kriteria sebagai program/ kegiatan prioritas. Sehingga tidak lagi memiliki pandangan terbalik, bukan ada anggaran dulu baru membuat program/kegiatan, sehingga menjadi Function Follow Money.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka sangat terbuka ruang untuk sebuah OPD akan tidak mendapatkan alokasi anggaran program/kegiatan (kecuali untuk gaji dan operasional perkantoran), jika memang program/kegiatan yang diusulkan tersebut tidak prioritas (tidak memberi manfaat yang besar untuk rakyat).
Apa yang harus dilakukan untuk segera menyusun RPJMD 2019-2024 berbasis money follow program? Menurut hemat kami, Bappeda sebagai lembaga penanggungjawab RPJMD 2019-2024 melaporkan hasil Kajian Teknokratik RPJMD 2019-2024 kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Setelah itu Pimpinan Daerah mengundang Pimpinan dan Ketua-Ketua Komisi DPRD Riau serta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (pertemuan ini diinisasi oleh Bappeda Riau), untuk mendengar arahan Pimpinan Daerah tentang Visi, Misi, arah kebijakan dan indikator sasaran pembangunan yang akan dicapai selama 5 (lima) tahun ke depan.
Berdasarkan arahan tersebut, masing-masing OPD dibawah koordinasi Bappeda melakukan penajaman Program yang akan dituangkan ke dalam Draft RPJMD 2019-2024. Penajaman program disini berarti Program-Program Pembangunan yang akan dilaksanakan benar-benar program yang berkaitan langsung dengan indikator sasaran Kepala Daerah 5 tahun ke depan, dan yang pasti bermanfaat bagi masyarakat. OPD yang tidak memiliki kriteria seperti ini, disarankan tidak usah mengusulkan dan menyusun program. Disinilah kunci keberhasilan money follow program.
Paralel dengan itu Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Biro Hukum dibawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana (SOTK) OPD Provinsi Riau.
OPD yang ada saat ini dan tidak memiliki kaitan langsung dengan Indikator Kinerja Utama Kepala Daerah 2019-2024, disarankan untuk dihilangkan saja, atau di merger dengan OPD lain. Sedangkan OPD yang sangat dibutuhkan bagi pencapaian indikator kinerja utama Kepala Daerah dan belum terbentuk, disarankan untuk membentuknya dan diberikan priotitas anggaran yang signifikan. Ketajaman analisis untuk membentuk OPD yang notabene pembantu Kepala Daerah ini sangat diperlukan.
Bagaiamana dengan RKPD 2020? Ada beberapa catatan penting terkait arahan Guberniur Riau yang disampaikan pada Acara Forum Konsultsi Publik Tahun 2019, yaitu (1) Tema RKPD 2020 adalah Melalui Pemerataan dan Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia dan Infrastruktur Kita Tingkatkan Daya Saing Industri, Pertanian dan Pariwisata Riau. (2) Lima Prioritas Pembangunan Provinsi Riau Tahun 2020 adalah sumberdaya manusia, infrastruktur, industri, pertanian dan pariwisata; (3) Provinsi Riau harus mampu menangkap peluang berbagai ekspor komoditi, terutama sektor pertanian yang nilainya bisa mencapai Rp7 triliun lebih.
Sangat jelas dan tegas arahan Gubernur untuk dilaksanakan di Tahun 2020. Pemerataan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang ditunjang oleh peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui Sektor Indusrti, Pertanian dan Pariwsata, kesemuanya itu bermuara pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Riau (Pendidikan, Kesehatan dan Pengeluaran per Kapita).
Berdasarkan Tema dan Prioritas Pembangunan Tahun 2020 tersebut, juga sudah sangat terang dan jelas Program di OPD mana yang perlu mendapat prioritas Program/Kegiatan dan Anggaran yang cukup signifikan, OPD mana yang hanya perlu dialokasikan dana Program Non Urusan serta OPD mana saja di Tahun 2020 nanti yang hanya menerima Gaji dan Tunjangan menjelang ajal OPD tersebut tiba. Itulah roh money follow program. Semoga kata-kata "cobaan" dari P. Ramlee berubah menjadi "Harapan Pak Gub".