RIAUMANDIRI.CO, KUALA LUMPUR – Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad membantah penyataan bahwa ada lobi Pemerintah Indonesia dalam pembebasan Siti Aisyah, tersangka pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Dikutip dari Straitstimes, pada Rabu 13 Maret 2019, dijelaskan bahwa Mahathir membantah ada tekanan diplomatik dalam upaya pembebasan warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong Nam.
"Saya tidak punya informasi (mengenai itu)," tegas Mahathir menanggapi pertanyaan wartawan pada konferensi pers di parlemen pada Selasa, 12 Maret 2019.
Menurut dia, pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan. Sehingga ini murni keputusan pengadilan.
"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan diberhentikan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum. Saya tidak tahu detailnya. Tetapi, penuntut dapat memberikan pembebasan yang tidak sebesar pembebasan," tuturnya.
Seperti diketahui, Siti Aisyah dibebaskan pada Senin 11 Maret 2019 setelah jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan mengejutkan terhadapnya di pengadilan. Pemerintah Indonesia juga berulang kali melobi agar tuduhan terhadapnya dicabut dan minta diizinkan pulang.
Bahkan, Kedutaan Besar Indonesia dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan upaya mengamankan pembebasannya segera setelah dia ditangkap pada 15 Februari 2017.
Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan pejabat pemerintah Indonesia telah mengadakan pertemuan dengan PM Mahathir, Jaksa Malaysia, dan polisi Malaysia tahun lalu sebagai bagian dari upaya lobi mereka untuk membebaskan Aisyah.