RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi II DPR Sepakat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam menyelesaikan peleburan Badan Pengelola Batam ke Pemerintah Kota Batam.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR dengan dengan Obligasi Ritel Indonesia, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, terkait kawasan otorita Batam, di ruang rapat Komisi II DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
"Komisi II DPR RI sepakat akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPR RI dalam menyelesaikan masalah Batam ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron yang membacakan kesimpulan RDPU tersebut.
Komisi II kata politisi Partai Demokrat itu, memahami terhadap konflik atau pro kontra yang terjadi terkait peleburan Badan Pengelola Batam ke Pemerintah Kota Batam. Karena itu, perlu segera menetapkan kebijakan dan regulasi yang mendorong tumbuh dan berkembangnya ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesimpulan RDPU tersebut, Komisi II DPR RI berpandangan bahwa rencana menunjuk Walikota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan status Batam dari Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan berdagangan bebas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Pemerintah perlu meninjau ulang perubahan status itu selama tidak memberikan dampak langsung kepada usaha kecil menengah dan masyarakat Batam khususnya, Kepulauan Riau pada umumnya," tegas Herman Khaeron.
Anggota DPR RI Firman Soebagyo, menilai ada skenario besar dalam peleburan BP Batam dengan menjadikan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam. "Saya menilai ada skenario besar di balik ini," ujar Firman dengan nada curiga.
Satu salah satu kecurigaan Firman itu supaya Batam tidak berkembang dan tidak bisa bersaing dengan Singapura. "Saya melihat inilah skenario besar di balik ini semua," ujar politisi Partai Golkar itu.
Semua anggota Komisi II yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan tidak setuju jika Kepala BP Batam secara ex officio dipegang Walikota Batam karena menabrak UU.
"Selain ada kepentingan-kepentingan politik di dalamnya, ada beberapa undang-undang yang dilanggar dalam penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam ini. Meski Walikota Batam itu dari Golkar, saya tetap tidak setuju," tegas Firman.
Reporter: Syafril Amir