RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengisian gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) berlanjut. Meskipun pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran elpiji di Pekanbaru.
Dari informasi yang dihimpun, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan kunjungan ke SPBE Jalan Pasir Putih yang dikelola oleh PT Sinar Aditama, belum lama ini. Dalam kunjungannya, pihak kepolisian didampingi oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan juga Pertamina Riau.
Dalam kunjungan itu, rombongan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek keamanan dan keselamatan SPBE. Mulai dari jalur pipa gas, sistem pengamanan kebakaran, dan sebagainya.
Selain itu, rombongan juga melihat mesin penyalur gas, tabung gas yang akan diisi, serta tanki penyimpanan gas. Di SPBE itu sendiri disalurkan dua jenis gas, yakni elpiji bersubsidi dan non subsidi.
Kunjungan dalam rangka permintaan pihak SPBE untuk menindaklanjuti surat penghentian sementara yang dibuat Pertamina atas rekomendasi Komisi VII DPR RI dan Ditjen Migas Kemen ESDM. Disebutkan bahwa SPBE ini melanggar aturan terkait instalasi pipa yang digunakan.
Dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, membenarkan kunjungan pihaknya itu. Dikatakannya, kunjungan itu dilakukan pada pekan lalu. "Iya, (Jumat) kemarin," ujar Gidion, Ahad (10/3/2019).
Dalam kunjungan itu, kata Gidion, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran, khususnya dalam penyaluran gas elpiji. Selain itu, sebutnya, pihak kepolisian juga ingin memastikan ketersediaan elpiji di tengah-tengah masyarakat.
"Tidak ditemukan pelanggaran. Hanya kita memastikan untuk ketersediaan elpiji untuk kebutuhan masyarakat," imbuh mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Spesifik (Kunspek) ke kawasan industri terkait regulasi elpiji 3 kilogram di Pekanbaru, Selasa (12/2) lalu. Dalam kunjungan itu, anggota Dewan didampingi sejumlah mitra kerja. Di antaranya Ditjen Migas, Direksi PT Pertamina (Persero), Ditreskrimsus Polda Riau, Kejati Riau, BPH Migas, Dinas ESDM Riau, Dinas Lingkungan Hidup Riau, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Gakkum LHK, Ditjen PSLB3 LHK, Ditjen PPKL LHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan LHK, dan Direksi PT PLN (Persero).
Hasilnya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengisian gas bersubdi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi. Selain itu juga didapati adanya potensi ketidaksesuaian regulasi elpiji 3 kg. Sehingga Komisi VII DPR RI menyerahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pengecekan terhadap perizinan seluruh agen SPBE dan agen penyalur elpiji 3 kg, karena satu perusahaan ada yang memiliki lima agen.
Menanggapi temuan itu, Kejati Riau langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak diundang untuk dilakukan klarifikasi. Salah satunya, Amrin AA Pane. Direktur PT Sinar Aditama itu diklarifikasi pada Senin (25/2) kemarin. Amrin tidak datang sendirian, melainkan didampingi lima orang rekannya. Satu di antara diketahui dari Hiswana Migas.
Tidak hanya itu, Korps Adhyaksa Riau itu juga telah mengundang perwakilan dari PT Pertamina. Penyelidik juga mengundang Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa. Akan tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengutus dua orang stafnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, tidak bersedia menanggapi hasil kunjungan pihak kepolisian di SPBE yang dikelola Amrin AA Pane itu. Menurutnya, penyelidikan perkara itu masih berjalan. "Penyelidikan masih berjalan," tegas Subekhan.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya kata Subekhan, masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Penyelidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Belum ada kesimpulan (dalam penyelidikan perkara itu)," pungkas Subekhan.
Reporter: Dodi Ferdian