RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Ahli waris Firzadah, salah seorang warga Kuantan Singingi, menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pasalnya, hingga saat ini Pemda Kuansing tidak kunjung membayar utang kepadanya.
Pihak keluarga ahli waris, Junaidi Affandi SR menjelaskan, pada tahun 2018 lalu, pihak Pemkab Kuansing meminjam uang kepada Firzadah yang tujuannya untuk menjalankan roda pemerintahan. Dengan alasan itulah Firzadah mau meminjamkan uangnya kepada Pemkab Kuansing.
Pada saat peminjaman itu, suara peminjaman ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Kabag Umum dan Bendahara Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Sedangkan proses peminjaman ini dilakukan dua kali pinjaman, yakni pada tanggal 11 Januari 2018, sebesar Rp122.900.000 secara tunai.
Sementara yang kedua, yakni tanggal 6 Februari 2018 sebesar Rp750.000.000 yang ditransfer dari rekening Firzadah ke rekening Kas Daerah Kabupaten Kuansing.
"Ya, semasa hidup Firzadah sudah berulang kali menagih haknya kepada pihak Pemkab Kuansing, akan tetapi tidak dibayar Pemkab Kuansing sampai Firzadah mengalami stroke hemoragik dan pada akhirnya Firzadah menemui ajalnya tanggal 6 Januari 2019 kemarin," tutur Junaidi Affandi SR kepada Riaumandiri.co, Jumat (8/3/2019).
Dikatakannya, dengan tidak ada itikad baik Pemkab Kuansing membayar kewajibannya, akhirnya pihak ahli waris menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Senin 25 Februari 2019, register gugatan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN. TLK.
"Istri dan anak almarhum Firzadah sebagai penggugat, sedangkan yang tergugat yaitu Bupati, Sekda, Kabag Umum dan Bendahara Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi," ujarnya.
Secara terpisah, Bupati Kuantan Singingi Mursini ketika dikonfirmasi terkait gugatan itu, mengatakan, “Belum bisa saya memberikan jawabannya, tanyakan saja ke Kabag Hukum,” ucapnya singkat.
Reporter: Suandri