RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ustaz Jafar Umar Thalib, tersangka perusakan rumah warga di Papua, kini mendekam di Rutan Polda Papua. Ustaz Jafar sebelumnya dibantarkan karena sakit.
"Saat itu JUT (Jafar Umar Thalib) sakit dan dibantarkan, saat ini sudah di Rutan Polri, sudah kita tahan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dihubungi, Sabtu (9/3/2019). Namun, Ahmad tidak menjelaskan kapan penahanan Ustaz Jafar dilakukan.
Kini polisi tengah melengkapi berkas perkara Ustaz Jafar dan enam orang tersangka lainnya. Ahmad menyebut akan segera merampungkan penyidikan agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita sedang melengkapi berkas, mungkin sekitar 2 minggu kita upayakan tahap dua. Ada 7 tersangka, barang bukti 2 samurai itu karena pasal yang disangkakan itu (Pasal) 170 dan UU Darurat. Barang itu ditemukan di mobilkan pas tanyakan dia memiliki itu," ujar Ahmad.
Sebelumnya, Ustaz Jafar Umar Thalib bersama sejumlah pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami. Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan status Ustaz Jafar Umar Thalib dibantarkan untuk perawatan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara di Jayapura.
"Setiap orang yang ditahan dan ternyata sakit, maka yang bersangkutan dibantarkan dan dirawat di rumah sakit, termasuk JUT," kata Martuani di Jayapura, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (6/3).
Menurut polisi, saat perusakan terjadi masing-masing pihak memiliki peran tersendiri. Berikut peran masing-masing tersangka menurut:
1. JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya;
2. AJU (20) mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban;
3. S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban;
4. AR (43) mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
5. IJ (29) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
6. MM alias Z (31) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
7. AR alias A (20) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.