Proses Validasi Tuntas di Kemenpan RB, Ini Harapan Sekda Dianto Terhadap ASN Kuansing

Sabtu, 09 Maret 2019 - 09:23 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Dianto Mampanini.

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan segera menerapkan Sistem TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di tahun 2019.

Sebagaimana disampaikan oleh Korsupgah KPK dan Lembaga Pengawasan lainnya, mendesak Pemerintah Daerah agar pada tahun 2019 ini segera menerapkan Sistem TPP kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan beban kerja.

"Dengan diterapkannya sistem TPP berdasarkan beban kerja ini, diharapkan kinerja pegawai akan semakin terukur, dan termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan. Penerapan Sistem TPP ini akan berbanding lurus dengan peningkatan kerja, sehingga bagi pegawai yang lalai dan tidak disiplin akan diberikan sanksi," jelas Sekda melalui Kasubag Informasi Media Cetak dan Elektronik Setdakab Kuansing, Selpi Keswita kepada Riaumandiri.co, Jumat (8/3/2019).

Sekda Dianto menjelaskan, untuk penerapan Sistem TPP bagi PNS daerah Kabupaten Kuansing, sudah berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan (Evjab) 2018 yang berpedoman pada Permenpan-RB 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

"Hasil Evjab 2018 ini berupa nilai dan kelas jabatan yang selanjutnya akan digunakan dalam pemeringkatan jabatan yang disebut grade jabatan. Sistem grade inilah yang akan digunakan dalam perhitungan penerapan Sistem TPP.  Hal ini juga tertuang dalam Perka-BKN 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil," papar Sekda Dianto.

Saat ini Pemkab Kuansing, dikatakan Sekda, kesiapan penerapan TPP secara teknis sudah rampung dan Jumat siang dirinya berangkat ke Kemenpan RB di Jakarta, karena dari pusat sudah meminta Pemkab Kuansing agar melakukan proses validasi pada Sabtu-Minggu (9 s/d 10 Maret 2019). 

"Justru Pemkab Kuansing termasuk 3 kabupaten di Provinsi Riau yang telah menyelesaikan evjab. Bahkan seminggu yang lalu, Kabupaten Kuansing menjadi tujuan studi banding dari kabupaten lain untuk tahapan penerapan TPP ini. Semua tahapan sudah kita lalui, mulai dari Anjab, ABK, Evjab, dan sampai ke penentuan grade sudah sesuai aturan Permenpan-RB 34 dan Perka-BKN 21 tahun 2011. Semua kita lakukan sesuai dengan aturan. Nanti akan disesuaikan dengan hasil validasi dari Kemenpan RB," tambah Sekda.

Jika proses validasi selesai maka hasilnya akan disesuaikan dengan rancangan Perbup yang telah disusun. Jika ada perbedaan maka Perbup harus mengacu pada hasil validasi. Diperkirakan proses ini akan rampung bulan ini juga.

Terakhir, penerapan TPP ini katanya tidak mungkin ditunda lagi karena ini seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2011 lalu. Karena itu, Korsupgah KPK dan Lembaga Pengawasan lainnya, mendesak Pemerintah Daerah agar penerapan TPP segera dilaksanakan tahun 2019 ini.

Reporter: Suandri

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler