RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencoret 73 data e-KTP WNA dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU mengatakan saat ini total WNA dicoret sebanyak 174 data.
"Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, Kamis (7/3/2019).
Viryan mengatakan bertambahnya jumlah WNA yang dicoret, atas laporan dari KPU Provinsi. "Hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pencoretan WNA," kata Viryan.
Viryan mengatakan 73 WNA ini berada di 11 provinsi. Dia mengatakan WNA ini berasal dari 25 Negara
"73 WNA yang dicoret, tersebar di 11 provinsi dan berasal dari 25 negara," ujar Viryan.
11 provinsi tersebut yaitu, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat , DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sebelumnya, KPU mengatakan telah mencoret 101 data WNA yang tersebar di 17 provinsi. Dengan jumlah terbanyak berada di Bali 34 WNA, dan Jawa Timur 16 WNA.
WNA ini tercatat berasal dari 29 Negara. Dimana WNA paling banyak berasal dari Jepang 18 WNA dan Belanda 9 WNA.