PEKANBARU (HR)-Setelah berkas perkara tersangka Is dinyatakan lengkap atau P-21, selanjutnya akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polres Siak ke Jaksa Penuntut Umum. Adapun proses tahap II tersebut dijadwalkan dilakukan hari ini Senin (16/3).
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Sri Indrapura M Emri Kurniawan, Minggu (15/3). Dikatakan Emri, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polres Siak terkait hal itu.
"Dijadwalkan, Senin (16/3) akan dilakukan tahap II terhadap tersangka Is," ujar Emri.
Saat ditanya apakah Kejari Siak Sri Indrapura akan melakukan penahanan terhadap tersangka Is pada proses tahap II tersebut, dikatakan Emri itu merupakan kewenangan JPU.
"Kita lihat nanti," tukas Emri. Setelah proses tahap II ini, lanjut Emri, pihaknya akan menyiapkan dakwaan, yang nantinya akan digunakan dalam proses penuntutan.
"Kita berharap, semua proses dapat berjalan dengan baik. Dan dengan waktu sesegera mungkin," pungkasnya.
Untuk diketahui, Is merupakan staf di Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparsenbudpora) Kabupaten Siak. Dirinya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembibitan dan pembinaan takraw di instansi tersebut bersama Agus Pejabat (Pj) Kepala Seksi (Kasi) Kepemudaan di Disparsenbudpora dan sekaligus PPTK dalam kegiatan tersebut.
Agus sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan pidana penjara selama 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp418.950.000 subsider selama 1 tahun penjara.
Seperti diketahui, Agus Salim Abduh pada kegiatan pembibitan dan pembinan atlet olahraga sepaktakraw bersama tersangka Is (berkasterpisah/spilit) disangka merugikan negara sebesar Rp578.945.676.
Perbuatan terdakwa ini terjadi pada bulan Maret hingga Desember 2011. pada awal tahun 2011, pihak Pemkab Siak menganggarkan dana belanja untuk kegiatan Pembibitan dan Pembinaan Olahraga sepaktakraw di Diparsenbudspora Siak sebesar Rp1.548.528.000.
Dana pembibitan dan pembinaan tersebut diperuntukan bagi honorium pelatih, bantuan uang sekolah dan transportasi atlet serta honorium penjaga asrama atlet. Dalam pelaksanaannya, dana bantuan untuk pembinaan tersebut tidak sepenuhnya diberikan terdakwa kepada atlet, pelatih serta pihaknya lainnya. Padahal, dalam laporannya, terdakwa bersama Izhar Safawi menyatakan dana diberikan sepenuhnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, didapati adanya kerugian negara sebesar Rp578.945.676 pada kegiatan tersebut.(dod)