RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menjelang Pilpres dan Pemilu 2019 publik dikagetkan temuan warga negara asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan ada yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Ketua Dewan Pakar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu-PWI) Ferry Kurnia Rizkyansyah, hal itu perlu dibenahi.
"Setidaknya ada tiga hal yang bisa ditindak lanjuti bersama. Pertama, ini menjadi kesempatan baik bagi penyelenggara Pemilu untuk membenahi data pemilih dari data-data anomali termasuk data yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dan mungkin kalau ada data ganda secara komprehensif untuk tidak masuk DPT KPU," kata Ferry Kurnia.
Dia melanjutkan, pembenahan tentunya dengan melibatkan peserta Pemilu dan masyarakat yang dilakukan secara transparan. Hal itu disampaikan
menanggapi polemik e-KTP WNA tersebut kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Jakarta Senin (4/3/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, hal kedua, penyelenggara Pemilu perlu duduk bersama dengan pemerintah dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk menyisir kembali data-data anomali tersebut.
Sedangkan yang ketiga, memastikan informasi dan sosialisasi tentang data pemilih dilakukan terus menerus dan terbuka dengan berbagai perangkat dan strategi untuk memastikan masyarakat pemilih tahu dan paham. Termasuk soal mekanisme dan tatacara teknis pindah memilih.
"Informasi dan sosialisasi tentang data pemilih harus dilakukan secara terus menerus dan terbuka dengan berbagai perangkat dan strategi untuk memastikan masyarakat pemilih menjadi tahu dan paham termasuk mekanisme dan tatacara teknis pindah memilih," kata Ferry yang mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu.