RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hinsatopa Simatupang belum bisa bernapas lega dengan vonis 6 bulan yang disandangnya dalam perkara dugaan pemalsuan SKGR lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau itu sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara. Meskipun pasal yang dijerat sama, yaitu Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hinsatopa diketahui mulai ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada medio November 2018 lalu. Dengan vonis 6 bulan penjara, Hinsatopa tinggal menjalani hukuman selama 2 bulan penjara lagi.
Saat putusan dibacakan pada Senin (25/2) kemarin, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Selanjutnya, JPU menyampaikan P-44, yaitu laporan segera setelah putusan ke pimpinan.
"Di situlah Jaksa menentukan sikap, dan kita melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Bambang Heri Purwanto, kepada Riaumandiri.co, Selasa (26/2/2019).
Pernyataan banding itu, kata Bambang, telah disampaikan JPU ke pihak pengadilan. "Pernyataan sikap kita itu 7 hari. Namun hari ini (kemarin,red) sekitar jam 10.00 WIB, kita mengatakan banding ke pengadilan," kata Bambang.
Dengan adanya pernyataan banding itu, JPU akan mempersiapkan memori banding. Dalam waktu dekat memori banding itu disampaikan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
"Memori (banding) kita persiapkan. Setelah selesai, kita serahkan ke pengadilan. Sesegera mungkin sebelum 14 hari kita serahkan ke pengadilan," pungkas Kasi Pidum Belawan, Sumatera Utara (Sumut) itu.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Hinsatopa dinyatakan turut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman Indris dan Poniman. Keempat rekan Hinsatopa ini juga telah dihadapkan ke persidangan, dan dinyatakan bersalah.
Perkara bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.
Reporter: Dodi Ferdian