Cegah Lakalantas di Kalangan Pelajar, Polres Siak MoU dengan Disdik

Senin, 25 Februari 2019 - 01:01 WIB
Plt Bupati Siak Alfedri

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Maraknya kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya dengan melibatkan pengendara usia pelajar, Polres Siak mengadakan penandatanganan MoU dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Minggu (24/2/2019) di Taman Tengku Mahratu.

Menurut Kapolres Ahmad David, Kurang patuhnya para pengendara terhadap perundangan-undangan lalu lintas merupakan faktor utama penyebab laka lantas.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini kata Ahmad David, diharapkan mampu menghasilkan program bersama guna mencegah terjadinya lakalantas yang melibatkan usia pelajar baik sebagai pelaku maupun korban.

"Melalui lembaga pendidikan kita akan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada para pelajar," ujarnya.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut tertuang kesepakatan untuk memberikan pendidikan keselamatan berlalulintas di sekolah, agar generasi muda secara sadar mampu melakukan etika dan budaya berlalu lintas yang aman, santun, selamat, tertib, dan lancar yang diwujudkan dalam kehidupan sehari- hari.

Plt Bupati Siak Alfedri mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan salah satu langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan lakalantas di kalangan pelajar. Selain menambah wawasan siswa, juga diharapkan mampu membentuk karakter siswa yang lebih disiplin dan tertib, dalam kehidupan sehari-hari.

"Tujuan yang ingin dicapai dengan program ini yang pada intinya adalah edukasi lalu lintas sejak dini, menjadikan generasi muda kedepan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," kata Alfedri.

Syawabul (19) warga Koto Gasib yang pernah menjadi korban lakalantas hingga mengakibatkan tangannya harus diamputasi, berpesan kepada sesama generasi milenial yamg hadir untuk senantiasa tertib berlalulintas agar tidak mengalami musibah serupa.

"Untuk kawan semua maupun adik-adik agar jangan kebut-kebutan di jalan raya. Ayo kita ikuti aturan yang ada," ajaknya.

Sama halnya dengan Doprido (29), warga Kandis korban lakalantas yang mengalami patah tulang kaki akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya dua tahun silam, berpesan agar para pengendara senantiasa mengutamakan keselamatan diri dan orang lain dalam berkendara agar jangan sampai menyesal dikemudian hari.

MoU lintas instansi tersebut ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Siak, Pengawas SLTA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Kapolres Siak dan Plt Bupati Siak di Taman Tengku Mahratu, bersempena acara Millenial Road Safety Festival yang ditaja Polres Siak. 

Beberapa isi kesepakatan tertuang dalam perjanjian tersebut, diantaranya kesepakatanan agar pihak sekolah tidak memberikan ijin kepada peserta didik yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Selain itu juga disepakati pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM serta melakukan penertiban siswa-siswi yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Mou tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 7 Januari 2019 hingga 7 Januari 2024, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Reporter: Darlis Sinatra

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler