RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dugaan pungutan liar (pungli) di Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang melibatkan pimpinannya, Evandes Fajri, telah diserahkan ke Inspektorat Pusat. Perkara itu dinilai masuk ke ranah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Evandes sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pemotongan dana single salary pegawai, Kamis (7/2) lalu. Pihak pelapor diduga bawahan yang bersangkutan di instansi tersebut karena tidak terima atas kebijakan tersebut.
Atas laporan itu, Korps Adhyaksa Riau melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penelaahan. Hasilnya dinyatakan bahwa perkara itu masuk ke dalam ranah APIP.
"Sudah ditelaah Pidsus, hasil masuk ke ranah APIP. Sehingga perkaranya kita serahkan ke Inspektorat Pusat," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Ahad (24/2).
Dijelaskannya, penyerahan penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Perjanjian itu tentang koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah daerah.
"Kita melakukan koordinasi dengan APIP. Karena kita ada MoU antara penegak hukum dengan ini (Kemendagri,red). Selain itu, dia (Evandes Fajri,red) APIP di sini (Provinsi Riau). Maka kita serahkan ke (Inspektorat) pusat," jelas dia.
Kendati begitu, kata dia, Kejaksaan akan menerima hasil penanganan yang dilakukan Inspektorat Pusat, dinyatakan ada penyimpangan.
"Tergantung dari pusat, apakah ditemukan ada penyimpangan. Nanti mereka akan menyampaikan kembali ke kita hasil kerja mereka," tandas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Sementara dari, dari informasi yang dihimpun, dugaan pemotongan dana tunjungan itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama menjelang hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Saat itu, Evandes Fajri selaku Inspektur Daerah Riau membuat kebijakan pemotongan dana single salary untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para honorer yang bekerja di instansi tersebut. Dari pemotongan itu terkumpul dana sebesar Rp56 juta dan dibagikan kepada 30 honorer.
Pemotongan dana kedua terjadi pada akhir tahun 2018 lalu. Saat itu, Evandes membuat kebijakan melakukan pemotongan dana single salary sebesar satu persen dari jumlah yang diterima. Hasilnya terkumpul dana sebesar Rp25 juta dan diberikan kepada honorer dengan jumlah bervariasi tergantung prestasi kerjanya. Angkanya dimulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Masih dari informasi yang didapat, Evandes Fajri telah diklarifikasi Korps Adhyaksa Riau terkait laporan tersebut. Disinggung soal itu, Muspidauan memberikan pernyataannya.
"Kalau soal itu, kewenangan pimpinan (Kajati Riau) untuk menyampaikannya," pungkasnya.
Terkait hal itu, Evandes Fajri mengakui jika dirinya telah diundang pihak Kejaksaan untuk diklarifikasi. "Saya sudah dipanggil Kejaksaan, dan sudah saya jelaskan ke Kejaksaan. Saat itu saya bawa bukti-bukti lengkap," katanya belum lama ini.
Reporter: Dodi Ferdian