RIAUMANDIRI.CO, LAMPUNG - M (45), SA (24) dan YF (15) merupakan ayah, kakak, dan adik pelaku kasus incest di Lampung. Pelaku disarankan dihukum mati.
"Kalau di negara kita, hitam putihnya itu sudah sangat kentara ya, itu salah, immoral dan illegal. Tak hanya bertentangan dengan moral tapi hukum kita sudah punya hukum mengatur masalah itu," kata Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, saat dihubungi, Ahad (24/2/2019).
Adapula wacana agar ada pelaku yang direhabilitas. Namun Reza menepis wacana ini.
"Kan orang orang lagi sibuk RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual, red). Di sana ada rumusan bahwa pelaku juga direhabilitasi. Nah sekarang saya kembalikan ke masarakat melihat pelaku bejat, keji, jahanam seperti itu sudi tidak mendengarkan kata rehabilitasi pada orang orang ini yang sudah bertahun-tahun dan berkali-kali menggagahi anak kandungnya sendiri. Kalau saya tidak sudi. Semestinya orang-orang seperti ini dihukum mati," ujar Reza.
"Kita realitstis saja program rehabiitasi seperti apa yang akan mujarab dikenakan apalagi di Indonesia , tak begitu yakin bisa diterapkan maksimal. Alhasil daripada pusing memikirkan tentang apa yang harus kita lakukan pada pelaku ya sudah hukum mati, selanjutnya kita berfokus apa yang bisa kita lakukan pada korban," imbuh Reza.
Sebelumnya, polisi menangkap ketiga tersangka di kediaman mereka di wilayah Pringsewu, Lampung. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berinisial AG (18). Para pelaku mengaku sudah berulang kali memperkosa AG di rumah mereka.
"Kakaknya itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering," kata AKP Edi saat dihubungi detikcom lewat telepon. Edi meyakini rata-rata pelaku menyetubuhi korban lebih dari satu kali setiap hari.
Wacana rehabilitasi pelaku muncul dari Komnas Perempuan. "Seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat) harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual, oleh anggota keluarga ini. Ini tidak boleh dilihat sebagai persoalan privat urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain, penegakan hukum maksimal kepada pelaku incest juga perlu dibarengi dengan rehabilitasi perilaku, untuk mencegah incest berulang," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, saat dihubungi, Ahad (24/2/2019).