SOLO (HR)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bila kunjunganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebatas tukar-menukar informasi.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Jimly melihat adanya kesungguhan dari pimpinan KPK untuk melakukan pemb enahan di dalam internal KPK sendiri. Bahkan, Jimly melihat bila pimpinan KPK telah memiliki strategi untuk melakukan perbaikan di tubuh KPK.
"Tentu ini tidak mudah bagi Pak Ruki dan membutuhkan proses. Apalagi dia (Taufiqurrahman Ruki) sudah lama sekali meninggalkan KPK. Tapi dia, tidak bisa dipisahkan dari KPK," jelas Jimly, di Fakultas Hukum, UNS Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/3).
"Apalagi sebagai pendiri dan ketua pertama, tentu dia tahu apa yang harus dilakukan. Belum lagi dia mantan seorang jenderal polisi. Sehingga sangat mudah sekali untuk kembali membangun komunikasi dengan pihak Kepolisian," imbuhnya.
Menurut Jimly, memang tidak bisa dipungkiri adanya keraguan publik terhadap sosok Ruki sebagai pimpinan KPK. Sebab, masuknya kembali Ruki ke dalam KPK, dianggap sebagai bentuk pelemahan institusi lembaga antirasuah.
Namun, dengan pengalaman serta jaringan yang dimiliki Ruki selama di institusi kepolisian, membawa angin segar bagi KPK.
"Memang tidak bisa dipaksa karena imej terhadap Ruki itu sudah dibentuk. Jadi dia yang terpenting kerja saja," paparnya.
Jimly mengatakan dalam pertemuan tersebut dia meminta agar KPK harus segera keluar dari kasus BG sehingga kasus-kasus lainnya tidak terbengkalai.
Apalagi masih terdapat 36 kasus lainnya yang belum diproses sama sekali oleh KPK. Tak hanya itu, Jimly pun meminta agar KPK tidak terlalu lama dalam memproses suatu kasus setelah status tersangka telah diberikan.
Minimal, ungkap Jimly, dalam waktu 30 hari setelah status tersangka sudah ditetapkan, maka kasusnya bisa cepat diajukan ke persidangan.
"Saya lihat adanya semangat untuk memperpendek waktu. Di mana setiap harinya ada dua kasus yang diekspos di KPK. Sehingga, setelah ditetapkan status tersangka, tiga puluh hari sudah dibawa ke pengadilan. Jangan sampai setahun tidak diapa-apakan. Sebab, ini akan jadi masalah," katanya.
"Jadi kalau belum siap dalam waktu 30 hari, jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka. Jangan seperti sekarang, Hadi Purnomo, Surya Dharma Ali, Jero Watjik sudah jadi tersangka. Tapi, tidak segera diajukan ke Pengadilan. Jadi kesannya belum siap banget dan terlalu politis," imbuhnya. (okz/rin)
Menurut Jimly, tak hanya KPK yang harus melakukan perubahan. Hal serupa pun harus dilakukan pihak Kepolisian. Di mana pihak Kepolisian pun harus berperan besar untuk melakukan penegakan hukum yang tidak ada kaitannya dengan KPK.
Pasalnya, masih banyak kasus-kasus besar yang harus ditangani dan diselesaikan dengan tuntas. Sehingga, masyarakat luas percaya terhadap sosok Kabagreskrim Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso.
"Tunjukkan intergeritasnya supaya masyarakat percaya kepada Budi Waseso sebagai Kabagreskrim bahwa memang dia pekerja profesional. Perlu diangkat itu kasus besar. Pokoknya mereka tidak boleh ngarang-ngarang. Banyak kasus-kasus besar yang belum diproses dan bisa diangkat," pungkasnya. (okz/rin)