RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN – Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan sabu di Kelurahan Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Kamis (21/2/2019).
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, SIK, MSi, melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah mengatakan, laporan dari Kapolsek Kuantan Hilir AKP Tapip Usman menyebutkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir.
Kemudian Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit rumah yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Kanit Reskrim beserta anggota, Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat melakukan penggerebekan dan ditemukan tiga pelaku sedang mengonsumsi narkotika diduga jenis sabu di Kelurahan Pasar Baru Baserah. Saat penggerebekan, satu orang berhasil melarikan diri.
Dua orang yang berhasil diamankan yakni HP (39), warga Kelurahan Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir dan Sar (32), Desa Kampung Madura Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir. Sementara tersangka yang melarikan diri dalam pengejaran.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan sabu berat kotor 26,61 gram, peralatan nyabu, HP, uang tunai Rp 400 ribu. Dan untuk tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kuantan Hilir guna proses penyidikan untuk lebih lanjut," kata Kadarusmansyah kepada Riaumandiri.co, Jumat (22/2/2019).
Reporter: Suandri