RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Plt. Bupati Siak H Alfedri menghadiri Rapat Kerja Nasional Pusat dan Daerah, serta Launching Gerakan Indonesia Bersih bersama para Gubernur, Walikota, Bupati serta para Kepala Dinas Lingkungan Hidup se-Indonesia.
Rapat Kerja Nasional yang membicarakan sejumlah isu strategis lingkungan tersebut dipimpin Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Rabu (21/2/2019).
Beberapa topik bahasan penting seperti pencemaran lingkungan dan kewajiban daerah menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada), menunjukkan perhatian Nasional dan Internasional saat ini pada sampah telah tertuju pada dampak negatif sampah seperti pemcemaran akibat sampah plastik,dengan segala potensi akibat buruknya pada manusia dan satwa.
"Bapak Menko Kemaritiman tadi memaparkan bahaya sampah plastik dilaut yang terurai dalam ukuran mikro atau marine debris, ternyata sangat berbahaya bagi kesehatan apabila masuk dalam pencernaan ikan dan sistem rantai pangan. Bisa menyebabkan stunting pada anak dan kanker serta penyakit lainnya," kata Alfedri usai menghadiri acara di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian LHK.
Kata Alfedri, Menko Kemaritiman juga menyampaikan materi Revolusi Mental Kebersihan sebagai salah satu gerakan serta manfaat hidup bersih, sehat dan bernilai budaya. Sementara Menteri LHK Siti Nurbaya memaparkan Kebijakan Umum dan Strategis Sektoral terkait Pengelolaan Sampah sesuai Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden serta sosialisasi kebijakan lainnya.
"Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc menyatakan Rapat Kerja bertujuan mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan keperdulian Pengelolaan Sampah dengan memanfaatkan momentum Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2019," ungkapnya.
Untuk itu kata Alfedri, Rapat Kerja tersebut merupakan katalis dan medium sinergi nasional untuk meningkatkan dampak dan kualitas pengelolaan sampah di Indonesia, sesuai tema pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional 2019 yaitu Kelola Sampah, Hidup Bersih, Sehat dan Bernilai.
Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan sampah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
"Amanat Perpres Nomor 97 Tahun 2017 juga menyatakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota berkewajiban menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah paling lambat satu tahun sejak ditetapkannya Jakstranas. Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan seiring terbitnya Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2018 tentang Jakstrada Kabupaten Siak," kata Alfedri.
Sementara itu Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Ali Amran menjelaskan, Jakstrada yang tertuang dalam Perbup Nomor 136 Tahun 2018 merupakan rangkuman kebijakan dan strategi daerah terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dalam jangka tahun 2018 - 2025.
"Target penanganan sampah di Kabupaten Siak adalah 70 persen, sementara target pengurangan sebesar 30 persen dari timbulan sampah yang dihitung berdasarkan keseluruhan jumlah penduduk. Dimana satu jiwa penduduk diperkirakan menghasilkan sampah sekitar 0,4 liter perhari untuk kategori kota kecil. Progresnya nanti dihitung dalam setahun kedepan," Kata Ali Amran.
Selain rapat kerja, Kementerian LHK juga menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 seperti clean up serentak pantai dan sungai di 8 kota, Temu Karya Bank Sampah, FGD dengan Para Champion di Pemerintah Daerah, Komunitas dan Private Sector, Lomba video/VLOG Cotizen Journalism serta edukasi melalui Animasi Web Series dan Comic Strips.
Reporter: Darlis Sinatra