RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus menggesa proses perampungan surat dakwaan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Ditargetkan, pada pekan depan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mislan saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Lalu, Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para tersangka telah menjalani tahap II usai perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti beberapa waktu lalu. Kini, kedua pesakitan itu dititipan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan surat dakwaan dua tersangka tersebut. Ditargetkan, surat dakwaan itu akan rampung dalam waktu dekat.
"Kita rencanakan, minggu depan berkas perkara telah limpah ke pengadilan," ujar Yuriza kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (20/2/2019).
Setelah dilimpahkan, selanjutnya JPU akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Termasuk juga dengan penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Untuk membuktikan sangkaan, kata Yuriza, pihaknya telah menyiapkan 9 orang JPU. "Kita telah siapkan 9 orang Jaksa. Para Jaksa itu merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru," imbuh mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) ini.
Untuk diketahui, Mislan dan Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu oleh penyidik Pidsus Kejati Riau. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah.
Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Dodi Ferdian