KIP Riau Sarankan Sekolah Segera Bentuk PPID

Rabu, 20 Februari 2019 - 18:10 WIB
Narasumber dan peserta Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Masyarakat secara umum dapat memperolah informasi terkait penggunaan dana yang dikelola oleh sekolah, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite sekolah karena telah diatur dengan jelas dalam Undang- Undang RI  Nomor 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Melihat banyaknya pengajuan sengketa informasi publik yang masuk ke Komisi Informasi Provinsi Riau terkait pengelolaan dana BOS, kami menilai pihak sekolah belum memahami betul cara kerja UU RI Nomor 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Wakil Ketua KIP Riau, Tatang Yudiansyah usai acara Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Rabu (20/2/2019).

Tatang memaparkan bahwa setiap dana APBN maupun APBD yang dikelola oleh dinas, lembaga atau instansi, termasuk sekolah, maka instutisi tersebut adalah Badan Publik.

“Setiap Badan Publik harus transparan terhadap penggunaan dana tersebut, artinya masyarakat dapat mengakses informasi di Badan Publik kemana saja dana yang mereka peroleh digunakan,” demikian disampaikan Tatang.

Hal lain sebagai pemicu tingginya sengketa informasi publik antara masyarakat dan sekolah dikarenakan SK Nomor 307/ IV/ 2018 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Riau tidak menyentuh hingga badan publik Sekolah Menangah Umum (SMU dan SMK).

“Dalam SK PPID utama Pemprov Riau ini SMU tidak masuk dalam struktur PPID Pembantu. OPD yang menjadi PPID Pembantu adalah Dinas Pendidikan. Oleh sebab itu SMU maupun SMK dapat membentuk PPID utama di tingkat sekolahnya dengan kepala sekolah sebagai Atasa PPIDnya,” ujar Tatang melanjutkan. 

Dengan demikian pihak sekolah dapat membuka akses informasi bagi masyarakat seluas-luasnya sesuai dengan asas keterbukaan informasi yakni cepat, tepat waktu, sederhana dan biaya ringan. 

Tatang menyarankan setiap sekolah membentuk PPID Utama sebagai implementasi UU RI No. 14/ 2018.

“Sengketa informasi publik terkait dana BOS yang masuk ke KIP Riau saya fikir karena ketidakpahaman pihak sekolah saja. Saya yakin bila PPID Utama dibentuk disetiap sekolah, maka tidak akan muncul lagi persoalan seperti ini. Sementara itu, KIP Riau siap untuk membantu memberikan masukan berupa sosialisasi, edukasi dan bimtek kepada pihak sekolah,” pungkas Tatang.

Sekedar informasi, FGD yang ditaja di ruang rapat Diskominfotik hari ini, merupakan inisiatif dari Komisi Informasi dan Diskominfotik Riau untuk menjembatani  impelementasi  keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan fokusnya di SMU.  

Hadir sebagai nara sumber dari KIP Riau Ketua Zufra Irwan, wakil ketua Tatang Yudiansyah dan Komisioner Alnofrizal. Dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau diwakili bagian Humas, Rasif dan dari Diskominfotik hadir Sekretaris Lili Irianti, Kasubag Umum da Kepegawaian, Mailince, Lilih Dahliati, Zamri dan Diana dari PPID Pembantu Dikominfotik. 

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler