RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV (Riau-Kepri) Kementerian Perhubungan pada 12-15 Februari 2019 telah melakukan operasi gabungan penegakkan hukum di Riau. Operasi ini fokus pada kegiatan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan yang melintas di jalan raya.
Kepala BPTD Wil IV, Syaifudin Ajie Panatagama mengatakan bahwa kegiatan razia gabungan ini melibatakan melibatkan instansi samping untuk mengamankan jalannya razia. Seperti dari kepolisan, TNI dan POM.
"Kegiatan razia kita fokuskan di Jalan Maredan, Perawang dan berhasil mengamankan empat truk pengangkut kayu di lokasi tersebut," ujar Ajie, Sabtu (16/2/2019).
Kendaraan berat ini dirazia karena telah melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang LLLAJ nomor 277. Mobil tersebut melakukan perubahan karoseri dengan menarik sumbu lebih panjang dari biasanya.
"Mobil tersebut standarnya sekitar 12 meter. Tapi diperpanjang hingga 16 meter. Kita sudah proses penangkapan ini dan minta pemiliknya agar mobilnya dinormalkan kembali," kata Ajie.
Menurut Ajie, kayu tersebut dimiliki oleh salah satu perusahaan HTI di Riau. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan beberapa perusahaan HTI untuk tidak mengikat kontrak dengan perusahaan yang menggunakan kendaraan over dimension over load (ODOL).
"Sudah ada perusahaan yang deklarasi untuk tidak menjalin kerjasama dengan mereka. Kita minta yang lainnya menyusul," kata Ajie.
Pihaknya ingin membuat Riau terbebas dari kendaraan yang over tonase tersebut. Dikatakannya dari 30 truk yang melintasi Riau, 93 persen melanggar aturan dan 70 persen berasal dari luar Riau.
"Kita ingin menindak pelanggaran ini. Ini yang menyebabkan jalan kita cepat rusak," sebutnya.
"Kedepannya nanti kita akan lakukan operasi di seluruh kabupaten/kota di Riau," pungkas Ajie.