RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono meminta seluruh anggota DPD RI lebih peka dalam menyikapi berbagai kondisi yang berkembang, dan lebih memberi perhatian terhadap pelaksanaan tugas serta wewenang DPD RI, terutama dalam hal fungsi legislasi, pengawasan, anggaran maupun representasi.
"Kami menghimbau seluruh anggota, baik secara perorangan maupun dalam kerja-kerja di alat kelengkapan agar lebih fokus dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran maupun fungsi representasi, sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan program yang telah ditetapkan,” kata Nono dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2018-2019, Kamis (14/2/2019).
Dalam sidang paripurna tersebut disampaikan laporan kinerja masing-masing alat kelengkapan DPD RI.
“Kita berharap hasil kerja politik ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban politik DPD RI dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan daerah,” ujar Nono Sampono yang turut didampingi Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam.
Alat Kelengkapan menyampaikan hasil laporan pada Sidang Paripurna antara lain, Ketua PPUU John Pieris. PPUU telah membahas dan menyusun RUU tentang Parisipasi Masyarakat.
RUU Partisipasi Masyarakat, perlu disesuaikan dengan perkembangan media dan teknologi sebagai wadah keterlibatan masyarakat. “Keterlibatan masyarakat yang efektif dan efisien pada era revolusi industri 4.0 dengan mengembangkan konsep smart society,” ujarnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan dalam pengambilan keputusan baik di pembangunan atau pembentukan kebijakan. Maka itu, partisipasi masyarakat harus jelas karena selama ini terjadi di dalam praktik. “Bentuk partisipasi masyarakat itu beragam dan cenderung dijadikan pemenuhan syarat formal prosedural,” kata senator asal Maluku itu.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Carles Simaremare melaporkan bahwa Komite II telah melakukan kajian dan analisis substansi RUU Minyak dan Gas Bumi. Namun RUU tersebut masih ada beberapa aspek yang belum diakomodasi dalam RUU BUMN.
Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan Komite III DPD RI telah menginisiasi RUU Tentang Perlindungan Pasien. Pasalnya, pengaturan seimbang antara aspek perlindungan pasien dan tenaga kesehatan membutuhkan kerangka legislasi baru.
“Kondisi ini menjadi landasan yang kuat untuk membentuk UU sacara khusus mengatur perlindungan pasien,” paparnya.
Dedi menambahkan, Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan atas RUU Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Program kegiatan penyusunan tersebut merupakan lanjutan pada masa sidang sebelumnya.
Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menjelaskan bahwa Komite IV telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 2005-2025.
“Dalam perjalanan selama 14 tahun berlakunya UU ini mengalami tuntutan perubahan. Bertujuan agar UU ini mampu mengakomodasi aspirasi kepentingan pembangunan masyarakat daerah,” lontarnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komite I Fahira Idris menyampaikan bahwa Komite I selain menyusun RUU Pengembangan Daya Saing Daerah, juga melakukan pengawasan tehadap UU Tentang Desa dan UU tentang Pemda.
Reporter: Syafril Amir