RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak hadir pada sidang lanjutan perkara dugaan penghinaan yang dilakukan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok. UAS dikabarkan tengah berada di Malaysia, sehingga persidangan tersebut terpaksa ditunda.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/2/2019).
Sejatinya, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan empat orang saksi. Selain UAS sebagai saksi korban, tiga saksi lainnya adalah Muhammad Khalid, Delfizar, Nurzen. Tiga nama yang disebut terakhir merupakan saksi fakta yang mengetahui perbuatan terdakwa.
Mengawali persidangan, majelis hakim yang diketuai Astriwati mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai siapa saja saksi-saksi akan dimintai keterangan. Menjawab pertanyaan itu, JPU yang dipimpin Syafril Dahlan menyampaikan nama empat saksi yang telah dipanggil, termasuk UAS.
"Saksi korban Ustadz Abdul Somad mana?," tanya Astriwati karena tidak melihat keberadaan UAS. Sementara tiga saksi lainnya hadir.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan surat pemanggilan terhadap UAS, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.
"UAS lagi berada di Malaysia. Tidak bisa hadir. Kegiatan beliau (UAS, red) sudah penuh dari 2019 sampai 2020," jawab Syafril.
Atas jawaban itu, hakim ketua Astriwati tidak bisa menerima. Karena, sebelumnya dia telah meminta menghadirkan UAS sebagai saksi korban untuk diperiksa terlebih dahulu. Majelis hakim mengatakan, dalam sidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya. Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau ada korban harus terlebih dahulu periksa korban dulu. Setelah itu, baru saksi lain," kata Astriwati, didampingi hakim anggota Bosman dan Mangapul.
Untuk itu, JPU meminta agar saksi yang telah hadir dimintai terlebih dulu keterangannya. Setelah berembuk hakim tetap menyatakan sidang ditunda pada Kamis mendatang.
"Kita tunda seminggu. Silakan (JPU) komunikasikan dengan korban untuk kehadirannya. Sampaikan kapan bisa datang, maka kita gelar sidangnya," tutup Astriawati seraya meminta kepada terdakwa untuk kembali hadir pada sidang pekan depan. "Saya akan hadir pada sidang berikutnya," singkat terdakwa Joni Boy.
Saat dikonfirmasi, JPU Syafril menyatakan, UAS tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menghadiri undangan ceramah di Malaysia. Meski begitu, pihaknya akan berusaha menghadirkan tokoh Riau yang bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara itu, di persidangan berikutnya.
Hal ini, dikarenakan keterangan UAS selaku korban dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan sangat dibutuhkan.
"Kita akan surati kembali. Kita juga akan komunikasikan dengan beliau, kapan berada di Pekanbaru supaya bisa hadir dipersidangan," ujar Syafril usai persidangan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dinyatakan perbuatan terdakwa dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Terdakwa memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad.
Postingan itu berisikan 'Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB'.
Tulisan itu diunggah terdakwa dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU, Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak.
Reporter: Nurmadi