DPRD Meranti Revisi Tata Tertib Dewan

Selasa, 12 Februari 2019 - 21:59 WIB

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Kinerja anggota dewan menjadi prioritas utama dalam penetapan Tata Tertib di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Saat ini kita lakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam penetapan dan perubahan Tata Tertib di Dewan Meranti," kata Ketua Pansus Darsini, Senin (11/02/2019) sore, usai Paripurna Pembentukan Pansus Tatib DPRD Meranti.

Anggota Komisi II DPRD Meranti itu mengatakan, Pansus akan melakukan rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam penetapan peraturan tata tertib DPRD ini.

"Jangka waktunya sekitar enam bulan, seharusnya Oktober sudah dilaksanakan, namun karena terbentur dengan anggaran makanya baru terlaksana," kata Darsini yang juga merupakan Ketua Bapemperda DPRD Meranti.

"Dalam tatib dewan ini setiap satu periode masa jabatannya pasti ada perubahan, seperti halnya tahun ini," tambahnya.

Tata Tertib ini, kata dia, untuk memaksimalkan peran serta menunjang kinerja para anggota dewan. Menurut Darsini, pembentukannya mengacu pada penyampaian perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimama telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 01 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Intinya kegunaaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib pada prinsipnya adalah acuan, landasan, dan batasan yang sifatnya mengikat. Baik ke dalam maupun ke luar, terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaiatan dengan alat kelengkapan DPRD," jelasnya. 

"Dan juga harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang undangan saat ini," imbuhnya.

Darsini juga menuturkan bahwa pihaknya sebagai badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kepulauan Meranti. 

"Sebagai alat kelengkapan yang berfungsi dalam mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di Kabupaten Meranti, yang mana sudah banyak mengalami perkembangan," jelasnya.

"Dan hal ini banyak mengalami perubahan, salah satunya tata tertib DPRD, serta sebagai alasan perlunya penyesuaian dengan ketentuan UU terbaru," ujarnya. 

"Sehingga tujuan dibentuknya tata tertib sebagai instrumen dalam menjaga martabat, kehormatan citra, dan kredibilitas sebagai anggota dewan dapat terlaksana dengan baik," sambungnya.

Adapun susunan Pansus DPRD Meranti yakni Ketua Darsini, Wakil Ketua Taufiek, Dedi Putra, Marhisyam, Ardiansyah, H Musdar, Azni Safri, Abdul Rasyid Harahap, E Miratna, Basiran, dan Nursalim. 


Reporter: Tengku Azwin

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler