RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Amril Mukminin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/2/2019). Sejauh ini, tidak diketahui alasan mangkirnya Bupati Bengkalis itu dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Sejatinya, Amril diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas tersangka Hobby Siregar, yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 lalu itu.
Saksi-saksi dalam kasus ini adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yaitu Azmi, Firzal Fudhoil, dan Suhendri Asnan, dan Amril Mukminin. Mereka dijadwalkan diperiksa di Jakarta.
"Dari sejumlah saksi yang diagendakan pemeriksaan terdapat sejumlah saksi tidak hadir, yaitu FD (Firzal Fudhoil,red), dan AM (Amril Mukminin, red). Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Riaumandiri.co melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis malam.
Terhadap saksi yang tidak hadir, kata Febri, akan kembali dijadwalkan ulang. Terkait waktunya, tergantung kebutuhan penyidik.
"Akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," pungkas Febri Diansyah.
Nama Amril Mukminin sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut. Hal itu dikuatkan dengan adanya penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Akibatnya, Amril Mukminin dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 13 September 2018 lalu untuk 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya. Dia adalah Hidayat Tagor Nasution. Pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis itu diyakini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, Kamis (31/1) kemarin. Itu dilakukan karena Tagor tengah berada di sana karena menjalani hukuman selama 9 tahun penjara dalam perkara penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Sehari sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah itu menggunakan ruangan yang ada di Mako Brimobda Polda Riau Jalan Ahmad Dahlan Pekanbaru untuk pemeriksaan para saksi. Mereka yang diperiksa adalah adalah dua pria warga keturunan Tionghoa yang diketahui bernama Mencong dan Among.
Di hari yang sama, Hobby Siregar dan pesakitan lainnya, Muhammad Nasir juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan di Jakarta.
Muhammad Nasir sendiri adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai. Saat kejadian, Nasir adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp495 miliar tersebut.
Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 5 Desember 2018 lalu. Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba.
Oleh KPK, masa penahanan kedua diperpanjang untuk 30 hari ke depan, dimulai dari 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau.
Di antaranya di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT MRC. Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri.
Reporter: Dodi Ferdian