BUKIT BATU (HR)-Rekanan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan peningkatan dermaga roro Sungai Selari, Kecamatan Bukitbatu, PT Nindya Karya tetap nekat melaksanakan pekerjaannya walaupun masa penambahan waktu (addendum) telah berakhir sejak 20 Februari lalu
Pantauan di pelabuhan roro Sungai Selari, Jumat (13/3)), terlihat pekerja masih melaksanakan pekerjaan. Kemudian sebuah truk pengaduk semen, eskavator dan kapal pompong pembawa material masih berada disekitar lokasi pekerjaan. Pihak Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kabupaten Bengkalis sendiri mengaku sudah menyruuh rekanan menghentikan pekerjannya.
Masyarakat Bukitbatu, Wan Sabri yang juga Sekretaris BAKLIPUN Bengkalis mengaku heran dengan prilaku nekat PT.Nindya karya yang notabene merupakan perusahaan BUMN masih melaksanakan pekerjaan sejauh ini. Menurutnya, proyek pembangunan dermaga itu merupakan proyek reguler tahun 2014 yang telat lelang, dan dilanjutkan pelaksanaannya berdasarkan addendum tahun 2015 selama 50 hari.
“Seharusnya tanggal 20 februari lalu mereka sudah menghentikan pekerjaan. Kok sampai sekarang rekanan masih tetap nekat melaksanakan pekerjaan, karena proyek dermaga itu proyek reguler, bukan proyek multiyears. Seharusnya Dishubkominfo mengambil sikap tegas menyetop pekerjaan tersebut,” ungkap Wan Sabri.
Ia menambahkan, kalaupun rekanan tidak menghiraukan penghentian pekerjaan, Pemkab Bengkalis tidak boleh membayarkan pekerjaan di luar batas waktu yang dilaksanakan. Apalagi rekanan bekerja sudah melewati batas waktu, jaminan penawaran mereka bisa disita dan perusahaan tersebut dikenakan sanksi blacklist (daftar hitam).
Berhenti
Sekretaris Dishubkominfo, Radius Akima mengaku sudah memerintahkan PPTK proyek tersebut menyetop pekerjaan pada tanggal 19 Februari lalu. Namun ia sendiri heran dengan aksi nekat rekanan, karena pihaknya tidak akan melakukan pembayaran diluar bobot pekerjaan pasca tanggal 20 Februari 2015.
“Kalau mereka masih ngotot bekerja silahkan saja. Namun kami tidak akan membayarkan terminj pekerjaan diluar batas waktu dan bobot yang mereka kerjakan sekarang. PPTK sudah saya beritahu kalau rekanan tersebut harus berhenti, tetapi tidak digubris,”jelas Radius.
PPTK proyek tersebut, Aka Kodrat ketika dihubungi membenarkan kalau Dishubkominfo sudah menyurati PT Nindya Karya untuk menghentikan pekerjaan mereka, seiring habisnya masa penambahan waktu. Aka sendiri merasa terkejut ketika diberitahu kalau rekanan masih melaksanakan pekerjaan.
“Bobot pekerjaan mereka sudah kami hitung. Kalau mereka lanjut bekerja kita tak bisa melarang, tetapi pembayaran disesuaikan dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan dan volume di lapangan. Berarti mereka kerja amal, kalau masih terus melanjutkan sampai sekarang,” kata Aka Kodrat.***