Penegak Hukum Bisa Tindaklanjuti Terkait Temuan BPK Rp1,7 Triliun di Riau

Selasa, 05 Februari 2019 - 19:39 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) diyakini hanya bisa dilakukan dalam waktu 60 hari setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh pihak auditor. Lewat masa itu, aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjutinya.

Demikian diungkapkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dwi Agus Arfianto, Selasa (5/2/2019). Pernyataan itu menanggapi adanya indikasi kerugian negara Rp1,7 triliun di lima daerah di Riau berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018.

Terhadap temuan tersebut telah disampaikan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kala menggelar rapat bersama lima daerah yang mendapatkan catatan BPK tersebut. Di antaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bengkalis, dan Indragiri Hulu (Inhu). Lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pertemuan itu digelar di Kantor Gubernur Riau pada Rabu (30/1) kemarin.

Jika dirincikan, total kerugian negara tersebut, yakni Pemprov Riau Rp972,4 miliar, Pemkab Bengkalis Rp271,2 miliar, Inhu Rp 240,8 miliar, Dumai Rp71,7 miliar dan Siak Rp145,8 miliar.

Terkait hal ini, Asdatun mengatakan, untuk memulihkan kerugian negara berdasarkan temuan BPK, ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan. Di antaranya melalui TP-TGR.

Upaya ini, kata dia, bisa dilakukan selama tenggat waktu 60 hari setelah terbitnya LHP. "Ketika ada temuan LHP dari pihak auditor dalam hal ini BPK, dalam tempo 60 hari sebenarnya diberikan kesempatan bagi obrik (objek pemeriksaan,red) untuk memulihkan apa yang menjadi rekomendasi atas potensi kerugian tersebut," kata Asdatun Dwi Agus Arfianto kepada Riaumandiri.co.

Menurutnya, upaya ini biasa dilakukan pihak pemerintah melalui Inspektorat. Di sini, kata Dwi, bidang Datun Kejaksaan bisa difungsikan. Hal itu mengingat adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara pihak kejaksaan dengan pemerintah.

"Selama dalam tempo 60 hari itu, kita bersinergi dengan pihak Inspektorat, dengan dinas, OPD (Organisasi Perangkat Daerah,red) yangkena sasaran dalam rekomendasi itu, guna memaksimalkan bagi penyedia jasa untuk memulihkan kerugian negara," terang mantan Kajari Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) ini.

Namun, jika lewat dari tenggat waktu tersebut, upaya pemulihan kerugian negara bisa dilakukan oleh APH. "Setelah (lewat masa 60 hari) itu, itu sudah ranahnya aparat penegak hukum. Bisa Kejaksaan, bisa Kepolisian, bisa juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi,red)," kata dia.

Masih dikatakannya, hal ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kala memberikan pengarahan kepada semua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Istana Negara, Jakarta pada medio Juli 2016 lalu.

"Dan itu sebenarnya sudah disampaikan Pak Jokowi ketika mengumpulkan seluruh jajaran Kejaksaan, Kepolisian beberapa waktu lalu. 60 hari tolong dimaksimalkan TP-TGR itu, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Pemulihan Ganti Rugi. Itu ada instrumennya di dalam Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah," pungkas Asdatun Kejati Riau Dwi Agus Arfianto.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan BAP DPD, Inspektur Provinsi Riau, Evandes Fajri mengatakan, salah satu yang menyebabkan ditemukannya kerugian negara tersebut yakni adanya rekanan yang menghilang di tengah kontrak kerja dan tidak bisa dihubungi lagi.

"Kalau kaitannya dengan pejabat, ada majelis tuntutan ganti rugi namanya. Nanti dipanggil yang bersangkutan diminta untuk memberikan jaminan ganti rugi tanah atau rumah sesuai dengan jumlah kerugian negara," terang Evandes kala itu.

Menanggapi hal itu, Ketua BAP DPD RI, Gafar Usman mengatakan, pihaknya menyiapkan diri kepada daerah untuk mediasi kepada BPK Pusat. Namun itu tentunya harus melampirkan syarat administrasi.

"Misalnya orangnya sudah meninggal, tentu harus ada bukti meninggal. Lalu ahli warisnya tidak mampu membayar hasil temuan BPK, tentu harus ada surat keterangan tidak mampu," tanggap senator asal Riau itu.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler