RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan meresmikan Parit Basirah, Kelurahan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri menjadi Kampung Nelayan di bawah binaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil, Ahad (3/2/2019).
Harapan besar dikemukakan Bupati Inhil, HM Wardan menyusul telah diresmikannya Kampung Nelayan tersebut. Bupati menginginkan, segenap warga Kampung Nelayan agar dapat senantiasa menjaga kelestarian dan potensi alam yang ada di sana.
"Jangan ada menangkap ikan maupun udang dengan menggunakan racun dan toba karna sudah ada Undang-undang yang mengatur bila ada yang melanggar akan di kenakan sanksi berupa kurungan 6 tahun," pungkas Bupati.
Ihwal pelarangan menggunakan racun atau tuba tersebut, dikatakan Bupati, Dia bersama jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Inhil, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melakukan sosialisasi kepada para nelayan di sejumlah daerah di Kabupaten Inhil.
"Bahkan, dalam aturan yang diberlakukan itu, juga terdapat denda sebesar Rp 1,2 Milyar yang dikenakan bagi para nelayam yang melanggar aturan, mencari ikan dengan menggunakan racun," papar Bupati.
Disamping imbauan untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan di sekitar kawasan Kampung Nelayan, kala itu Bupati Inhil, HM Wardan juga berkesempatan menyerahkan bantuan berupa perahu bermesin kepada sejumlah nelayan di sana.
Bupati mengatakan, bagi warga yang mendapat zakat berupa perahu bermesin itu, diharapkan untuk terus dapat menjaga dan merawat agar perahu tersebut senantiasa dalam kondisi baik.
"Jangan dijual sehingga bisa berguna untuk meningkatkan mata pencarian dan ekonomi. Selalu bershalawat dan meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT agar kita selalu dalam lindungannya dan terhindar dari marabahaya," tutup Bupati.
Hadir pula dalam acara peresmian Kampung Nelayan sekaligus penyerahan Perahu Bermesin saat itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Inhil, Mukhtar T dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. (Adv/Diskominfops Inhil)