RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menilai pemanggilan untuk klarifikasi terhadap kliennya sedikit aneh karena merupakan laporan lama. Rocky sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd pada Senin (16/4/2018).
Laporan itu terkait pernyataan Rocky 'Kitab suci adalah fiksi' dalam program acara di salah satu stasiun televisi swasta pada 10 April 2018.
"Iya cukup aneh, tidak tahu nich ada apa? Kok mau dekat-dekat pemilu baru diperiksa. Dengan situasi sekarang kami susah untuk tidak mengaitkannya dengan hal tersebut (politis)," ujar Haris Azhar di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2018).
Terkait dengan pemanggilan kliennnya, Haris menyebutkan tak ada persiapan khusus dari Rocky soal pemanggilan klarifikasi tersebut. Dia mengatakan bahwa penyidik ingin mencari informasi tentang pemeriksaan itu.
"Kita santai-santai aja kok, 'kan ini klarifikasi diawali dengan penjelasan pihak pemeriksa dalam hal ini polisi katanya klarifikasi masih penyelidikan. Artinya kalau penyelidikan masih mencoba mencari tahu apakah ada peristiwa atau apakah peristiwa yang dilaporkan itu sebagai sebuah peristiwa yang memiliki kandungan pelanggaran hukum," katanya.
Rocky Gerung tiba di lokasi pada pukul 15.55 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk mantan koordinator Kontras Haris Azhar. Menanggapi pemanggilan tersebut, Rocky Gerung menilai ada satu bentuk manipulasi lantaran kasus tersebut merupakan laporan yang sudah lama.
"Setiap ada penundaan, berarti ada manipulasi. 'Kan rumusnya begitu," katanya.
Rocky Gerung menilai pemanggilan terhadap dirinya masih masuk akal. "Masih masuk akal, negara yang panggil ya masuk akal," tutur Rocky.
Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.
Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.