Lima Jabatan Eselon II yang Kosong Diisi Setelah Gubri Terpilih Dilantik

Jumat, 01 Februari 2019 - 18:38 WIB
Ahmad Hijazi, Sekdaprov Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengisian lima jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Riau yang kosong menunggu Gubernur Riau terpilih, Syamsuar dilantik. 

Lima jabatan eselon II yang kosong ini di antaranya Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, Asisten II Setdaprov Riau, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, dan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Riau

"Pengisian jabatan kosong akan lebih baik kita menunggu Gubernur Riau terpilih dilantik," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Jumat (1/2/2019) di Pekanbaru. 

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi keputusan Gubernur Riau Wan Thamrin, dengan pertimbangan karena akhir masa jabatan gubernur Riau periode 2014-2019 akan segera berakhir. 

"Apalagi waktunya juga sudah dekat. Makanya lebih baik dan lebih afdol menunggu gubernur Riau terpilih yang melakukan pelantikan pejabat. Kalau dilakukan pelantikan pejabat sekarang pun waktunya tinggal dua minggu lebih," katanya. 

Ahmad Hijazi menyatakan, kekosongan jabatan tersebut tidak mengganggu sistem pemerintahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Tak mengganggu, kan kita tunjuk pelaksana tugas (Plt). Saya juga Plt Kepala Bappeda, malahan dua Kabid di Bappenda kita Plt-kan tetap jalan. Karena sistem di OPD itu sudah ada, tinggal kita tugaskan saja, makanya rata-rata jabatan yang kosong kita Plt-kan," ujarnya. 

Ditanya apakah pengisian jabatan yang kosong menunggu enam bulan setelah pelantikan gubernur Riau terpilih, Ahmad Hijazi menyatakan tidak mesti seperti itu. 

"Tidak perlu menunggu sampai enam bulan. Karena ini pengisian jabatan kosong, dan ini sudah kita konsultasi ke KASN dan diperbolehkan, dan tak perlu seleksi," paparnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, lain halnya kalau pengisian jabatan yang masih ada pejabat definitifnya, maka aturan menunggu enam bulan itu berlaku. 

"Itu pun kalau yang bersangkutan siap untuk dievaluasi dengan surat penyataan bisa dievaluasi. Jadi sekarang banyak kemudahan. Sedangkan untuk pengisian pejabat eselon II yang kosong nantinya dilakukan melalui assessment," tukasnya.

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler