RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Rocky Gerung memenuhi panggilan polisi terkait kasus 'kitab suci fiksi'. Dia ditemani kuasa hukumnya.
Rocky tiba di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Sekitar pukul 15.53 WIB, Jumat (1/2/2019) didampingi Kuasa Hukumnya Haris Azhar.
"Nanti aja ya saya kasih tahu," ujar Rocky singkat kepada wartawan sambil masuk ke dalam gedung.
Ketika ditanya terkait alasan dilaporkan dirinya, Rocky bicara soal hubungan penundaan dengan manipulasi. Namun, Rocky tidak menjabarkan.
"Setiap ada penundaan artinya ada manipulasi, gitu kan rumusnya," kata Rocky.
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Rocky pada hari ini karena pada Kamis (31/1) Rocky tidak bisa hadir memenuhi panggilan polisi karena Rocky berada di luar kota.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne.
Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.