RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Meranti akan membuka perekrutan pengawas TPS se- Kabupaten Meranti.
Ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum tahapan pemungutan suara, dan berakhir tujuh hari sesudah hari pemungutan suara di TPS.
"Kita akan membuka pendaftaran pengawas TPS se-Meranti, untuk pengumuman pendaftran dimulai tanggal 4 sampai 10 Februari 2019," kata Kordiv SDM, Orgasasi, Data dan Informasi Banwaslu Meranti Mohammad Zaki kepada Riaumandiri.co, Jumat (1/2/2019).
Mohammad Zaki mengatakan pengumuman dapat dilihat di kantor kelurahan atau desa setempat dan di sekretariat Panwaslu di masing- masing kecamatan.
"Yang berkewajiban merekrut, membuat SK, melantik dan melakukan bimtek bagi pengawas TPS adalah panwaslu kecamatan. Adapun persyaratan sebagai pengawas TPS, sesuai yang diatur dalam Pedoman Pembentukan Pengawas TPS, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 117 di antaranya WNI, kemudian pada saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, setia pada kepada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan paling rendah SMA/sederajat," jelasnya.
Bagi pelamar yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap bisa dilihat pada pengumuman yang disebarkan oleh panwaslu kecamatan dan melalui akun fecebook masing-masing panwaslu kecamatan.
"Pengawas TPS yang akan direkrut untuk menghadapi pemilu 2019 sebanyak 655 orang di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Dia menambahkan, sewaktu proses perekrutan berlangsung, panwaslu kecamatan akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon pengawas TPS.
Dia menyebutkan, tugas pengawas TPS nantinya adalah mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara serta penyerahan hasil pengitungan suara dari TPS ke PPS.
"Juga memastikan proses pungut hitung di TP berjalan sesuai aturan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pada hari pemungutan suara nantinya," kataZaki.
Reporter: Tengku Azwin