RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tim opsnal Reskrim Seberida berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (31/1/2019). Penangkapan atas dasar laporan polisi: LP/48/XI/2018/Riau/Res Inhu tanggal 28 Nopember 2018.
Pelaku adalah Ariyanto alias Anto Bin Tasmin (45) warga Jalan H Agusalim RT 002 RW 004 Kelurahan Kota Baru Kec. Pekanbaru Kota.
Sebelumnya, dilaporkan telah terjadi curat sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Silver di dalam Rumah milik Sarjimin pada Rabu 28 November 2018 sekira pukul 06.00 WIB. Motor hilang di rumahnya, Desa Petala Bumi kecamatan Seberida.
Sarjimin baru mengetahui kehilangan motor saat istrinya bertanya pagi hari tentang sepeda motor yang tidak ada di tempat seperti biasa. "Saat istri bertanya, saya tunjuk dimana saya letakkan motor itu malam sebelumnya. Namun istri saya menyatakan tidak ada dan setelah saya lihat sendiri ternyata benar motor dengan Nopol BM 4749 BX tidak ada," jelas Sarjimin.
Dikatakannya, pintu rolling door sudah terbuka dan jendela belakang juga sudah terbuka dan saya melihat kamera CCTV yang terpasang di ruang studio sudah berputar arah dan salah satu kabelnya diputus.
Selanjutnya dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida, guna untuk pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 23.000.000.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas, Aipda Misran menyatakan, diperoleh informasi dari informan setelah ditunjukkan foto yang terekam CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku adalah orang Pekanbaru yang sering ke Belilas dengan naik mobil penumpang L300 jurusan Belilas-Pekanbaru, dan diperoleh dari Informan bahwa tersangka sedang berada di Desa Beligan Seberida Inhu Riau. Rencananya pelaku akan ke Pekanbaru, Kamis tanggal 31 Jan 2019 sekira jam 06.00 wib," ungkapnya.
Ditambahkannya, setelah mendapat informasi tersebut Kanit Res dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah diintrogasi tersangka Arianto mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut telah dijualnya seharga Rp2.000.000 di Taluk Kuantan dan selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Seberida.
Reporter: Eka BP