RIAUMANDIRI.CO, SURABAYA - Polda Jawa Timur resmi menahan Vanessa Angel. Sebelumnya, Vanessa sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan UU ITE terkait prostitusi online.
"Pada siang hari ini tanggal 30 Januari 2019 yang terhitung mulai pukul 15.00 administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kita lakukan penyiapan Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita Panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangura di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Penahanan Vanessa Angel akan dilakukan selama 20 hari. Waktu penahanan itu masih bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan. Itu syarat subjektif saja," ucap Barung.
Barung menegaskan secara resmi Vanessa Angel ditahan hari ini. Alasan penahanan juga dilakukan karena hukuman yang mengancam Vanessa Angel di atas lima tahun.
"Sudah dari awal saya sampaikan bahwa hak penyidik untuk melakukan penahanan ada dua hal yang kita garis bawahi bahwa ancaman hukuman diatas dari 5 tahun," tutupnya. dari 5 tahun," tutupnya.