Simpan Sabu 1 Kg di Baju Anak, Pasangan Suami Istri dan 3 Tersangka Lainnya Diringkus

Selasa, 29 Januari 2019 - 20:35 WIB
Empat dari lima tersangka peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram yang diamankan BNNP Riau.

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Untuk mengelabui petugas saat hendak ditangkap, Nita (31) nekat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam baju anaknya yang masih berusia 7 tahun. Namun usaha itu gagal, dan dia bersama suaminya, Nofriandi (42), langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Pengungkapan itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dua pekan lalu. Kedua pelaku diamankan setelah petugas melakukan pengembangan terhadap dua orang yang telah diamankan sebelumnya.

Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) BNNP Riau AKBP Haldun, pengungkapan perkara itu dilakukan di lokasi berbeda. 

"Kasusnya sedikit unik. Karena salah satu tersangkanya menyimpan barang bukti sabunya kepada anak kecil yang masih di bawah umur, sekitar 7 tahun umurnya," ujar AKBP Haldun, Selasa (29/1/2019).

Penangkapan pertama, kata AKBP Haldun, dilakukan terhadap Bobby Kepri (21) dan Cindy Phara (34). Dua pelaku diringkus saat berada di depan minimarket yang ada di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Ini merupakan target operasi BNNP Riau. sudah lama jadi target tapi saat itu mainnya belum besar. Kemarin dapat informasi, bahwa akan ada transaksi 1 kilogram (sabu-sabu), maka mereka kami amankan," sebutnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, petugas tak menemukan barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Nofriandi dan Nita di Jalan Labersa, Kabupaten Kampar.

"Mereka menggunakan dua mobil. Saat transaksi menggunakan mobil Escudo. Setelah transaksi pindah ke (mobil) CRV," kata dia.

"Saat digerebek barangnya hilang, ternyata disimpan di dalam baju anaknya ini. Disimpan di dalam (baju) setelah itu dipangku ibunya biar barang gak jatuh," sambung AKBP Haldun.

Sementara itu, seorang pelaku yang diamankan adalah Silvia Permata (23). Dia diduga mengetahui kejahatan kekasihnya, Bobby Kepri. Meski tak ikut serta mengedarkan, namun dia juga menerima uang hasil peredaran gelap barang haram tersebut.

"Pacarnya (Silvia) tidak terlibat langsung. Cuma dia mengetahui ada transaksi narkoba. Dia dapat fee juga dalam itu. Sekali transaksi itu Rp 1-1,5 juta," terangnya.

Kembali ke Bobby dan Cindy. Keduanya, kata AKBP Haldun, telah lama diintai pihaknya. Mereka diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2018 lalu.

"Adapun sindikat ini menggunakan jaringan terputus. Semuanya dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Gobah. Napinya (bernama) Erki," beber dia.

Erki, katanya, berperan menghubungi seseorang dari Dumai untuk menyediakan dan mengantarkan barang tersebut ke Pekanbaru. Setelah di Pekanbaru, barang itu akan diedarkan oleh Bobby dan Cindy. Baik di dalam provinsi maupun di luar provinsi. 

"Mereka ini, apabila barang sudah laku mereka mendapatkan upah yang lumayan banyak. Ada juga barang yang diracik sendiri, dengan cara kalau jumlah kecil mereka ngedar sendiri. Kalau barang besar itu dari luar yang ngambil, dari Palembang, dari Padang.  Cuma transaksi di Pekanbaru," papar AKBP Haldun.

Untuk transaksi di Pekanbaru, mereka menggunakan sistem buang barang. Di mana, barang haram itu dibuang di dekat tiang listrik yang ada di Jalan Labersa. 

"Jadi dia memerintahkan seseorang untuk transaksi dengan cara menempatkan sabu ini di bawah tiang listrik dekat jembatan Labersa. Mereka main sandi," imbuhnya.

BNNP Riau saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara yang tengah ditangani ini. Selain berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Pekanbaru, BNNP Riau juga akan mencari tahu siapa pemasok barang haram ini di Dumai dan pemesannya. 

Sementara itu, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti, maka BNNP Riau memusnahkan 999,8 gram sabu-sabu yang disita dari kelima tersangka ini. "Sisanya digunakan untuk barang bukti di pengadilan nanti," kata Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun.

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh pihak BBPOM Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, PN Pekanbaru, dan kuasa hukum para tersangka. Selain itu, para tersangka juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung barang buktinya dimusnahkan.


Reporter: Dodi Ferdian
 

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler