RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kuasa hukum terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, Hendarsam mengatakan pada dasarnya keluarga Dhani tidak banyak memberikan respon atas putusan Hakim PN Jaksel. Lantaran keluarganya sudah diminta bersiap apapun putusan hakim.
"Responnya biasa aja. Karena mas Dhani sebelumnya udah pesen ke keluarga untuk siap-siap," katanya, Senin (28/1/2019).
Meski demikian ia menyebut Dhani sempat menitipkan pesan khusus untuk putra bungsunya Dul Jaelani yang menemaninya saat pembacaan vonis hakim di PN Jaksel.
"Ada pesen khusus ke Dul. Itu disampaikan Dhani pada saat perjalanan dari PN Jaksel ke Cipinang. Dhani bilang, 'Dul, laki-laki harus kuat. Untuk masalah seperti gini, jagankan dipenjara, dicabut nyawa pun ayah berani menghadapi masalah kayak gini'. Iya jadi intinya jadi laki-laki harus kuat," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat
1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).