RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan perkara dua tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diyakini, dalam waktu dekat dua tersangka akan menjalani proses persidangan.
Dua tersangka itu adalah Mislan yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Lalu, Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penanganan perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penetapan tersangka dilakukan sejak 2 Mei 2018 lalu. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu. Di sela-sela proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru pada 1 Oktober 2018.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik kemudian melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, Senin (28/1/2019). Tahap II itu dilakukan di rutan.
"Hari ini dua tersangka dugaan korupsi di Dispora (Riau) menjalani tahap II. Mereka berisnial M (Mislan, red) dan AH (Abdul Haris)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Senin sore.
Usai tahap II itu, Yuriza mengatakan pihaknya akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Kita tergetkan 10 hari ke depan, berkas sudah diserahkan ke pengadilan," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Lebih lanjut dikatakan Yuriza, pihaknya telah mempersiapkan tujuh orang Jaksa untuk menghadapi persidangan ini nantinya. Para Jaksa tersebut gabungan Jaksa pada Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
"Tim JPU dipimpin Jaksa Rully Affandi (Kasi Datun Kejari Pekanbaru,red)," imbuh Yuriza.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah.
Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Yuriza.
Reporter: Dodi Ferdian