RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN - EMP Bentu Ltd bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kabupaten Pelalawan melakukan sosialisasi tentang peraturan ketenagakerjaan bersama sejumlah perusahaan yang menjadi kontraktor EMP Bentu, di Kantor EMP Bentu Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Kabid Hubungan Industrial, Iskandar, MSi. Perwakilan manajemen kontraktor yang hadir antara lain PT Wira Cipta Perkasa dan PT Bakti Alter Purna Bhayangkara.
Selain itu juga hadir manajemen PT Bahana Pertiwi, PT Petroflex Prima Daya, PT Wahana Karsa Swandiri, PT Asia Petrocom Services dan PT Gelombang Seismic Indonesia serta PT Bina Rasano Engineering.
Dalam pemaparannya, Iskandar memaparkan tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain kepada pihak Dinas Tenaga Kerja. Pemborong atau penerima kerja juga diwajibkan untuk melaporkan kontrak yang mereka terima.
“Kami sangat mendukung langkah EMP Bentu untuk melakukan sosialisasi tentang ketenagakerjaan kepada kontraktornya. Ini sebuah langkah positif, karena dengan adanya sosialisasi ini maka masing-masing pihak semakin jelas tentang tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan,” kata Iskandar.
Sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari kontraktor. Seperti yang disampaikan Wisnu dari PT WKS yang merasa mereka selaku kontraktor mendapatkan penjelasan bagaimana seharusnya pelaksanaan yang benar dari Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 serta aturan-aturan hukum ketenagakerjaan lainnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Inong dari PT PPD. “Dengan adanya sosialisasi tersebut, kami menjadi lebih paham atas hak dan kewajiba baik terhadap klien maupun tenaga kerja yang kami rekrut,” kata Inong.
Reporter: Supendi