RIAUMANDIRI.CO, ROHIL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, meringkus oknum guru yang mencabuli anak di bawah umur .
"Pelaku berinisial JU alias Pak Guru (42), seorang guru di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Korban merupakan siswinya yang masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya saat diwawancarai awak media , Jumat (25/1/2019).
Dia menambahkan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.
"Mereka sudah lama berpacaran," sebut Farris.
Dijelaskan dia, pada Rabu (23/1/2019) pihaknya telah mendapat laporan dari pihak korban.
"Orangtua korban melapor ke kita, kemudian dilakukan pemeriksaan visum dan melengkapi alat bukti lainnya. Setelah bukti cukup, dilakukan upaya penangkapan," kata Farris.
Terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, lanjut dia, berawal dari kecurigaan.
"Orangtuanya curiga karena sering jalan berduaan dengan gurunya," kata Farris.
Kemudian orangtuanya melapor ke Polres Rohil.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan, kita mendapatkan bukti. Dan mengakui korban sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan pertanggungan. Saat kejadian korban masih di bawah umur," sebut Farris.
Dia mengatakan, oknum guru ini sudah memiliki istri dan empat anak. Namun nekat tetap menjalankan hubungan asmara dengan muridnya.