RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Sengketa antara kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah dengan lima pimpinan partainya belum usai, meskipun keputusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), yakni meminta para tergugat membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua DPR RI itu kepada awak media di Media Center Gedung Nusantara III DPR RI, Jumat (25/1/2019) mengatakan, memasuki tahun ketiga sengketa perbuatan melawan hukum pimpinan PKS, belum ada tanda-tanda kalau mereka mengakuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dimenangkan dirinya.
“Mereka, para tergugat sampai hari ini belum menunjukan sikap menerima keputusan MA itu. Bahkan, saya berkali-kali didatangi mereka untuk mengajak saya islah dan sudah saya penuhi. Tapi, janjinya untuk memenuhi putusan pengadilan tetap diingkari,” bebernya.
Karena itu, Fahri menduga adanya tindakan atau bahkan mungkin melebihi sekedar perbuatan perdata, tetapi juga ada tindakan pidana dalam kasus sengketa antara dirinya dengan pimpinan PKS.
“Tapi beginilah keadaanya sekarang. Kita sudah menerima surat incrachk, sudah menerima keputusan Mahkamah Agung. Ini, konsekuensinya adalah keputusan yang mengingat dan harus segera penuhi secara sukarela, sebagai bukti kita taat kepada hukum,” ujarnya.
Celakanya lagi, lanjut Fahri, para tergugat jangankan secara sukarela, menunjukan untuk mengakui keputusan MA saja itu tidak pernah. Bahkanb ada anggapan seolah-olah hal itu menjadi urusan lawyer mereka para tergugat, tetapi tidak diakui.
“Nah, padahal pemilu ini kurang dari 90 hari. Apa pun, saya sebagai orang yang dikukuhkan oleh pengadilan, dan Mahkamah Agung, sebagai kader, sebagai anggota dan pimpinan DPR, dan juga ganti rugi immateril 30 M ini, harus segerqa dipenuhi semua tuntutan itu,” katanya.
Lantas, dirinya berharap kepada lima orang pimpinan PKS yakni masing-masing Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi, yang terlibat langsung dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, segera memenuhinya.
“Kita sudah proses ini. Tapi pengakuan pun tidak, dan bahkan saya menduga ada persekongkolan keterlibatan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf al-Jufri dalam kasus ini. Itu ditandai dengan diserahkannya affidavit (bukti tertulis), yang diserahkan oleh Ketua Majelis Syuro saat peradilan atau pengadilan banding di pengadilan tinggi.
“Oleh sebab itu, saya ingin mengajukan dua tuntutan. Pertama, saya minta kepada lima orang ini (Sohibul Iman, Ketua Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi) supaya secara sukarela mengundurkan diri sebagai pejabat partai, demi kader dan demi penyelamatan partai,” desaknya.
Dengan mundurnya ke lima orang itu, lanjut Fahri lagi, supaya ada waktu recovery bagi partai yang saat ini sudah hancur-hancuran kondisinya. Apalagi, dalam berbagai survey disebut kalau PKS di pemilu 2019 ini, tidak akan lolos threshold.
“Apalagi pakai system Sainte Lague dalam menentukan jumlah kursi. Kejam sekali ini perhitungan. Nggak ada cerita PKS masuk threshold kalau kayak begini. Udah gitu apa? Trend nya lemah terus, ditambah lagi semangat kader tidak ada yang ngompa. Malah sekarang ini nyuruh orang lain mompa semangat kader. Kalau dulu, pimpinan turun,” katanya.
Keengganan pimpinan PKS untuk turun memompa semangat kadernya, menurut Fahri karena punya banyak masalah. Maka dari itu, dirinya menyarankan supaya pimpinan PKS sekarang ini mundur saja.
“Kan banyak orang-orang lain yang bagus-bagus. Suruh jadi presiden PKS, untuk menyelamatkan partai,” pintanya seraya menambahkan, kalau mereka tidak mau mundur secara sukarela, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf al-Jufri yang mempunyai kewenangan agar segera mencopotnya.
Kalau dalam seminggu ini, Salim Segaf selaku Ketua majelis Syuro tidak meincopot mereka, maka dugaan Fahri Hamzah bahwa dugaan Ketua Majelis Syuro terlibat itu bisa dibuktikan.
“Dan karena itu, saya juga kemungkinan akan melakukan tindakan pelaporan, tidak saja dalam perbuatan melawan hukum, tetapi secara bersama-sama melakukan tindakan yang ada unsur pidananya,”kata Fahri Hamzah.
Reporter: Irawan Surya