RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau akan segera lengkap atau P21. Hal itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara ini.
Dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka. Mereka adalah Mislan yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Lalu, Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak Senin, 1 Oktober 2018 lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.
Dalam proses penyelidikan, Korps Adhyaksa Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.
Guna melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi diperiksa, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari pihak rekanan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, terutama dokumen terkait dengan kegiatan tersebut.
Masih dalam penyidikan, proses PKN dilakukan oleh auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Dipilihnya BPK bukan tanpa alasan. Pasalnya, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,1 miliar.
"Hasil audit sudah ada. Besok (hari ini,red) akan dijemput oleh penyidik," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Selasa (22/1/2019).
Hasil audit ini sangat dibutuhkan penyidik untuk memenuhi salah satu unsur dalam pasal yang disangkakan. Dengan didapatnya unsur kerugian negara, proses penyidikan perkara ini akan segera rampung.
"Insyaallah, dalam minggu ini segera P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red), dan segera dilakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red)," pungkas Muspidauan.
Sebelumnya, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik juga telah mengantongi hasil audit teknis dari Universitas Riau (UR). Selain itu, pendapat ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Dodi Ferdian