JAKARTA (HR)- Pemerintah akan mengkaji ulang kriteria apartemen mewah yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). Seperti diketahui, saat ini kriteria mewah hanya didasarkan pada luas apartemen, dan ke depan, kriteria mewah akan didasarkan pada nilainya.
"Mewah itu kan dari nilai uang, mewah itu bukan dari besar atau enggaknya,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro, Jumat (13/3).
Seperti diketahui, ketentuan yang berlaku saat ini adalah apartemen dengan luas di atas 150 meter persegi termasuk dalam kategori mewah, dan dikenai PPnBM sebesar 20 persen. Menkeu menilai, kriteria tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, salah satunya karena tidak mempertimbangkan faktor lokasi dalam penilaiannya
“Yang berlaku sekarang sampai 150 meter persegi dianggap tidak mewah, lebih dari 150 meter persegi dikenakan PPnBM 20 persen. Masalahnya sekarang kalau apartemennya luas tapi letaknya jauh dari kota, itu kan harganya murah, padahal luasnya 200 meter persegi, misalnya. Terus ada apartemen 60 meter persegi tapi di pusat kota, prime location, harganya pasti berlipat-lipat dari yang jauh dari pusat kota tadi. Jadi kurang pas, kita akan ubah (kriterianya berdasarkan) ke nilai,” kata Bambang.(okz/ara)