RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan, Senin (21/1/2019).
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, kali ini pihaknya menelusuri jalan-jalan protokol di Pekanbaru, seperti jalan Sudirman, dilanjutkan ke KH Nasution, diteruskan ke Arifin Ahmad dan HR Soebrantas.
"Kita selesaikan hari ini semuanya. Kita ingin tegas untuk menindak yang melanggar," ungkapnya.
Ia mengakui, saat ini ada beberapa anggapan bahwa Bawaslu tebang pilih dalam menindak APK yang melanggar.
"Bukan tebang pilih, itu memang aturannya yang saat ini sedikit rumit. Maka dari itu ada yang dibiarkan ada yang ditertibkan. Karena ada juga yang tak masuk dalam kategori pelanggaran," ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa bulan belakangan ini, sejumlah APK memang memenuhi beberapa sisi jalan di Kota Bertuah. APK tersebut ada yang dipasang di papan iklan, hingga tebaran baliho berbagai ukuran yang ditancapkan di sisi jalan.
"Dan kali ini kita bekerja sama dengan Satpol PP dengan menggunakan alat yang memadai," tukasnya.