Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Inventarisir Napi yang Belum Dapatkan Hak Pilih Pemilu 2019

Ahad, 20 Januari 2019 - 21:08 WIB
Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Inventarisir Warga Binaan Yang Belum Dapatkan Hak Pilih Pada Pemilu 2019

RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian memastikan Warga Binaan memperoleh hak pilih mereka pada Pemilihan Umum 2019 mendatang. Salah satu upaya yang dilakukan, dengan melakukan inventarisasi terhadap data kependudukan warga binaan agar mereka terdaftar menjadi pemilih.

Bagi warga Binaan yang belum melakukan perekaman KTP-EL, pihak lapas bekerjasama dengan  Disdukcapil Rohul melakukan perekaman secara offline. Dalam perekaman yang dilakukan Disdukcapil Jumaat (18/1/2019) terdapat 9 orang warga  binaan yang sama sekali belum melakukan perekaman e-KTP. Perekaman KTP-EL kepada warga binaan ini juga mendapat pengawasan dari Bawaslu Rohul.

Kalapas kelas II B Pasirpengaraian Muhamad Lukman, Sabtu (19/1/2019) mengatakan, kegiatan perekaman KTP-EL di Lapas Kelas II B merupakan tindak lanjut dari  surat mendagri tanggal 10 januari 2019, dimana dalam surat tersebut, diadakan jeput bola perkaman KTP-EL bagi warga binaan yang belum sama sekali terekam datanya.

"Tujuan dilakukan perekaman ini untuk memberikan jaminan warga binaan untuk dapat mengikuti pemilu 2019, karena secara konsitusional mengikuti pemilu 2019 adalah hak seluruh warga negara termasuk Warga binaan." terang Mantan Kalapas Rohil ini.

Menurut Kalapas, dari 803 warga binaan yang ada di lapas Kelas II B, 414 Orang di antaranya telah ditetapkan KPU masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun setelah dilakukan invetarisir, terdapat  penambahan sebanyak 113 orang  yang akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Jika tambahan 113 warga binaan ini disetujui maka jumlah pemilih Pada pemilu 2019 di Lapas Kelas II B berjumlah 527," katanya.

Disinggung masih adanya sekitar ratusan warga binaan yang belum terdaftar menjadi pemilih, Lukman menyatakan, warga binaan yang belum terdaftar tersebut umumnya adalah anak-anak yang belum berusia 17 tahun, atau warga binaan yang tidak memiliki KTP-EL, atau belum  terekam.

"kita terus melakukan inventarisir karena jumlah penghui lapas sifatnya dinamis, ada warga yang masuk dan juga bebas, jadi inventarisasi ini akan kita lakukan terus hingga 16 Maret 2019, tentunya dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil, KPU dan Bawaslu" ucapnya.

Sementara itu,  Anggota Bawaslu Rohul Devisi Hukum, Gumer Siregar mengatakan, Berbeda dari Pemilihan Gubernur Riau lalu, pada Pemilu 2019, Lapas menjadi Tempat Pemungutan Suara Khusus. Meski warga binaan itu berasal dari Luar Rohul atau bahkan dari luar Provinsi Riau mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya meski hanya memilih presiden dan wakil presiden.

Dijelaskanya, dengan Sistem Daerah pemilihan, kemungkinan akan ada warga binaan yang nantinya kehilangan hak pilih dalam pemilihan Legislatif.  Contohnya, Warga Binaan yang berasal dari  Rohul  namun berbeda dapil dari lokasi lapas yang berada di dapil 1, Maka tidak bisa pemilihan legislatif DPRD Rohul. Tetapi, ia masih bisa memilih untuk Pemilihan DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan Presiden.

"Sementara, warga binaan yang berasal dari luar Riau, maka hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden," pungkasnya. 

Reporter: Agustian

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler