Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Harrywiawan Harun SIK MIK, Jumat (13/3) membenarkan atas penangkapan seorang pelaku curanmor. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Hal tersebut dilakukan lantaran dari pengakuannya sebelum tertangkap di Pekanbaru tersangka kerap beraksi di Kabupatan Pelalawan.
" Tersangka masih kita lakukan pengembangan, karena pengakuanya tersangka sebelumnya tertangkap, tersangka kerap melakukan aksinya di pelalawan dan DPO Polres Pelalawan," kata Kompol Harriwiyawan.
Selanjutnya, tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah beraksi sebanyak dua belas kali diwÍlayah Polresta Pekanbaru. Dengan target pelaku merupakan sepeda motor metik yang gampang untuk dipetik,
"Saya hanya mengambil sepedamotor jenis matic dan satria FU bang, karena mudah dipetik. Rata-rata saya ambil ditempat-tempat umum seperti wisma atau warnet," terang pelaku.
Kini pelaku yang yang merupakan DPO Polres Pelalawan tersebut telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oeh penyidik. Guna pengembangan selanjutnya. Untuk sementara ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,
"Dari keterangannya,pelaku juga pernah beraksi di Kabupaten Pelalawan. Untuk pelaku juga kita masih lakukan pengembangan, karena diduga pelaku masih banyak melakukan pencurian sepeda motor dan dijual pelaku keluar daerah," tutup Kasat Reskrim Kompol Harrywiawan Harun SIK MIK.(nom)