RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar meringkus tifa pelaku narkoba saat tengah melakukan pesta sabu di lokasi kandang ayam di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang pada Rabu (16/1/2019) malam.
Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MH alias MM (Lk 31) warga Desa Sei Pinang Kec. Tambang, MU alias IM (Lk 38) warga Desa Tambang Kec. Tambang, dan JE alias JN (Lk 31) warga Kelurahan Simpang Baru Kota Pekanbaru.
Bersama ketiga pelaku ini diamankan sejumlah barang bukti yaitu 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat sekitar 12 gram, beberapa peralatan penggunaan sabu, 4 unit Hp berbagai merek, uang tunai sebesar Rp4.350.000 dan sebuah buku catatan penjualan sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (16/1/2019) sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa MH alias MM dan MU alias IM akan melakukan transaksi sabu di Desa Rimbo Pajang Kec. Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah melihat ciri target tim melakukan pengintaian mulai dari Desa Rimbo Panjang sampai ke Dusun I Desa Sei Pinang Kec. Tambang.
Saat dilakukan pembuntutan terhadap target ini, Tim sempat kehilangan jejak namun sekira pukul 18.00 Wib didapat informasi jika target sedang melakukan pesta narkoba di lokasi kandang ayam milik MU alias IM di wilayah Desa Sei Pinang.
Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggrebekan. Salah seorang tersangka yaitu MH alias MM berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Dua orang lainnya ikut ditangkap, yaitu MU alias IM sebagai pemilik tempat yang saat digrebek berpura-pura tidur. Seorang lainnya yaitu JO alias JN yang bersembunyi di atas loteng juga berhasil diringkus petugas.
Setelah ketiga pelaku diamankan, Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba ini didampingi Aparat Desa setempat melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya di TKP.
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. "Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Reporter: Herman Jhoni