RIAUMANDIRI.CO, TAMBANG - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus tiga pelaku narkoba yang tengah melakukan pesta sabu-sabu di lokasi kandang ayam di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Rabu (16/1/2019) malam.
Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat kepolisian ini adalah MH alias MM (31), warga Desa Sei Pinang, MU alias IM (38) warga Desa Tambang Kecamatan Tambang dan JE alias JN (31), warga Kelurahan Simpang Baru Kota Pekanbaru.
Bersama ketiga pelaku ini diamankan sejumlah barang bukti yaitu empat paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat sekitar 12 gram, beberapa peralatan penggunaan sabu, empat unit Hp berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 4.350.000, dan sebuah buku catatan penjualan sabu.
Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Dheni Yusra, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (16/1/2019) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa MH dan MU akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Rimbo Pajang Kecamatan Tambang.
"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah melihat ciri target tim melakukan pengintaian mulai dari Desa Rimbo Panjang sampai ke Dusun I Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang," terang Iptu Dheni.
Saat dilakukan pembuntutan terhadap target ini, tim sempat kehilangan jejak namun sekira pukul 18.00 wib didapat informasi jika Target sedang melakukan pesta narkoba di lokasi kandang Ayam milik MU alias IM di wilayah Desa Sei Pinang.
Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggrebekan, salahsatu tersangka yaitu MH berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
"Dua orang lainnya ikut ditangkap, yaitu MU alias IM sebagai pemilik tempat yang saat digrebek berpura-pura tidur, seorang lainnya yaitu JO alias JN yang bersembunyi di atas loteng juga berhasil diringkus petugas," ungkap Dheni.
Setelah ketiga pelaku diamankan, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba ini didampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya di TKP.
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Ari Amrizal