RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polda Riau akhirnya merilis pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga tersangka yang sudah diamankan, yakni berinisial SC (31), SD (33), MA (24). Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial RZ (33) dan IW (33) masih dalam pengejaran.
"Tiga tersangka sudah kita amankan, salah satunya mantan pegawai Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Bengkalis. Dua lagi masih DPO," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau, Rabu (16/1/2019).
Pernyataan Sunarto itu disampaikannya dalam sebuah jumpa pers yang turut dihadiri Direktur Polisi Air (Dir Polair) dan Dir Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, masing-masing Kombes Pol Hery Wiyanto dan Kombes Pol Hariono. Juga hadir, Plt Kepala BNN Riau, AKBP Haldun dan Kasi Narkotika bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Edy M Samosir.
Dalam kegiatan tersebut turut diperlihatkan tiga orang tersangka beserta barang bukti yang berhasil disita. Yaitu, narkotika jenis sabu-sabu seberat 37 kilogram, 76.000 butir pil ekatasi dan 10.000 butir happy five (H-5).
Selain itu, turut disita delapan unit handphone berbagai merek, kendaraan roda empat, pompong dan sepeda motor.
"Ketiga tersangka masih menjani proses penyidikan lebih lanjut," beber mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu.
Sementara itu, Dir Polair Polda Riau, Kombes Pol Hery Wiyanto menjelaskan, kronologis pengungkapan perkara yang bermula dari patroli gabungan bersama anggota Dit Polair di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 19 Desember 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. Kala itu, petugas melihat dari jarak 500 meter sebuah kapal milik masyarakat yang tengah melintas.
"Kita lakukan pemeriksaan. Di kapal itu terdapat empat orang. Petugas menanyakan mengapa melintas di Sungai Kembung, namun tekong kapal menyebutkan tengah kehabisan bahan bakar," ungkap Hery
Karena tidak menemukan hal yang mencurigakan, maka petugas mengizinkan kapal tersebut merapat ke tepian. Selanjutnya, dua orang anak buah kapal dan tekong pergi mencari bahan bakar minyak.
"Satu orang lagi masih berada di kapal. Petugas patroli meminta nomor handphone tekong kapal berinisial A," lanjut dia.
Setelah 15 menit kemudian, ternyata ketiga orang tersebut tak kunjung kembali. Sehingga, petugas kembali melakukan pengecekan ulang ke kapal tersebut. Hasilnya, petugas mendapati satu tas dan satu karung yang mencurigakan yang terletak di belakang kamar mesin.
"Dengan adanya temuan itu, maka satu orang yang tertinggal di kapal melarikan diri ke arah tanaman bakau. Kita sudah lakukan pengejaran tapi dia berhasil melarikan diri," kata dia.
Setelah diperiksa, ternyata berisi narkotika seperti yang disebutkan di atas temuan tersebut, Dit Polair bersama Dit Resnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan. Dari profilling para terduga, tersangka diperkirakan berjumlah empat orang. Hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka berada di Provinsi Bali.
"Kita terima informasi tersangka inisial SD tengah berada di Bali. Kita lakukan pendalaman, diketahui yang bersangkutan bersama tersangka lainnya RZ (DPO, red) dan SC," sebut Hery.
Selanjutnya, tim gabungan Polda Riau bergerak menuju ke Bali dan berkoodinasi dengan jajaran Polda Bali untuk melacak keberadaan tersangka. Semula para tersangka berada di Kota Denpasar, kemudian bergerak menuju pelabuhan Gilimanuk untuk menyeberang ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
"Pada Sabtu (5/1) dini hari, laju kendaraan tersangka berhasil dihentikan di depan Polsek Dringu dengan dibackup Polres Prolinggo. (Mobil pelaku) dihentikan, dan diamankan lima orang," terang Hery lebih lanjut.
Lalu para tersangka kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa dua orang yang sempat diamankan di Probolinggo dinyatakan tidak terlibat dalam sindikat narkotika tersebut. Mereka yang masing-masing berinisial SY dan M, kemudian dilepas dan wajib lapor.
"Dari Probolinggo itu, ada lima orang yang diamankan. Tapi dua di antaranya tidak mengetahui kegiatan penyelundupan sabu-sabu tersebut. Mereka berdua ini hanya diajak salah satu tersangka berinisial SD. SD itu melakukan over skip sabu-sabu di tengah laut untuk pesanan SC," jelas Kombes Hery.
Selain itu, dari pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap SY dan M, keduanya dinyatakan negatif. "Kedua itu dites urine negatif. Kalau positif bisa kita proses SY dan M itu," imbuh Hery.
Ditambahkan Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, aringan para tersangka ini sudah sejak lama dimonitor oleh pihaknya. Namun, mengenai adanya kaitan dengan jaringan yang sebelumnya diungkap Polda Riau, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Jaringan ini sudah lama kita monito. Pengakuan tersangka mereka sudah empat kali melakukan penyelundupan," kata Hariono.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Usai pelaksanaan konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika. Untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mesin incenerator milik BNNP Riau. Sementara ribuan butir pil ekstasi diblender hingga larut, lalu dimasukan kedalam ember yang sudah tercampur dengan larutan pembersih lantai. Setelah dinyakini tercampur dengan rata, dan buang ke saluran air.
"Kasus ini unik. Jarang pelaku yang sudah kabur, berhasil ditangkap. Ini semua hasil koordinasi dari direktur-direktur (Polda Riau) untuk mengungkap kasus tersebut," pungkas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, menutup kegiatan tersebut.
Reporter: Dodi Ferdian