RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum mengetahui penyebab robohnya struktur atap rumah pompa pada pembangunan air baku Durolis di Kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya, tim ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui masih berada di lapangan untuk melakukan pengecekan.
Pengerjaan proyek itu mendapat pengawalan dari TP4D Kejati Riau. Belum sempat digunakan, struktur atap rumah pompa roboh pada Jumat (4/1/2019) lalu.
Untuk mendapatkan informasi sebenarnya mengenai robohnya proyek itu, Kejati Riau telah memanggil pihak-pihak terkait. Pemanggilan itu diketahui dilakukan pada Rabu (9/1) kemarin.
Adapun pihak yang dipanggil itu antara lain, Direktur PT Monhas Andesrabat, Monang Hasibuan, selaku rekanan proyek, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cahyo Santoso Samosir, dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kemen PUPR.
Dari keterangannya, mereka menyatakan telah mendatangkan ahli dari Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian PUPR untuk melakukan kajian secara teknis terkait penyebab robohnya proyek tersebut. Hingga kini, tim ahli tersebut masih bekerja.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengaku pihaknya belum mendapat hasil dari kajian tim teknis tersebut.
"Belum ada. Belum didapat informasi dari tim teknis (Kemen PUPR)," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Selasa petang.
Menurutnya, belum didapatnya informasi tersebut dikarenakan tim teknis masih berada di lapangan untuk melakukan kajian terhadap robohnya proyek tersebut.
"Mereka masih di lapangan," ungkap mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru itu.
Adanya desakan agar Kejati Riau mengusut proyek tersebut jika ditemukan adanya penyimpangan, Muspidauan tidak mau berandai-andai. Pihaknya nantinya akan menyampaikan sesuai fakta yang didapat.
"Nanti kita sampaikan fakta yang didapat di lapangan. Jika ada fakta seperti ini (dugaan penyimpangan) dan dilakukan pemeriksaan, itu pasti akan kami sampaikan," pungkas Muspidauan.
Sebelumnya, desakan agar proyek tersebut diusut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Riau, Asri Auzar. Proses pengusutan dilakukan terhadap rekanan yang mengerjakan proyek, maupun pihak terkait yang mengawasi jalannya pembangunan. "Di samping dia (rekanan,red) mengerjakan proyek dengan bagus, mutunya harus dijaga. Meskipun itu tidak tepat waktu," ujar Asri Auzar, belum lama ini.
Meski pengerjaan proyek dikawal TP4D Kejati Riau, tidak serta merta proyek itu bisa dikerjakan asal-asalan. "Kita minta kepada pihak penegak hukum memeriksa itu (proyek pembangunan air baku Durolis di Rohil). Itu (menggunakan) uang negara loh," tegas Politisi Partai Demokrat asal Rohil tersebut.
Proses pengusutan, katanya, dilakukan dengan memanggil pihak terkait. Hal ini untuk mengetahui penyebab dari robohnya proyek yang dikerjakan dengan sharing budget dari APBN, APBD Provinsi Riau, dan APBD Kabupaten Rohil.
"Kita minta pihak hukum yang menangani masalah ini lakukan inspeksi. Panggil mereka. Apa sebabnya runtuh," tandas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pada awal pelaksanaan penggalian rumah pompa dan saluran inlet, terdapat kendala tanah yang sudah digali dan berulang kali mengalami longsor. Hal tersebut mengakibatkan galian menjadi lebar dan tanah hasil galian yang ada menimbun kembali lubang galian rumah pompa yang sudah terisi air, bak air hujan maupun rembesan dari arah sungai.
Hal itu mengakibatkan tanah timbunan hasil galian menjadi sangat lembek. Karena karakteristik tanah berupa pasir bulan (celay sandy/lempung berpasir) yang sangat tidak stabil jika kondisi jenuh atau basah.
Pembangunan proyek tersebut dilaksanakan PT Monhas Andesrabat, dengan nilai penawaran sebesar Rp26 miliar dari pagu anggaran Rp33.685.452.000.
Sedangkan untuk supervisi dimenangkan oleh PT Riau Multi Cipta Dimensi dengan harga penawaran Rp1.035.100.000 dari pagu sebesar Rp 1.050.000.000. Dua perusahan ini masing-masing beralamat di Pekanbaru.
Proyek yang menggunakan APBN ini dikerjakan secara bertahap, sebelumnya di tahun 2017 dikerjakan oleh pihak rekanan kontraktor, tapi belum siap sehingga di tahun berikutnya dilelang kembali. Hasilnya, PT Monhas Andesrabat kembali mendapatkan proyek tersebut.
Kemudian terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pengecoran lantai kerja kurang lebih empat bulan kerja. Sudah 97 persen diterminkan dari nilai kontrak dan lagi masuk masa denda 50 kalender.
Reporter: Dodi Ferdian