RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik baru ataupun perubahan yang masuk melalui Badan Pembetukan Perda (Bapemperda) DPRD Inhu, lembaga wakil rakyat ini akhirnya hanya merekomendasikan sebanyak 7 Ranperda untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019.
Tujuh Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD Inhu tersebut masing-masing perubahan atas Perda No 3 tahun 2016 tentang RPJMD kabupaten Indragiri Hulu 2016-2021. Perubahan ke dua atas Perda Kabupaten Inhu No 8 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Inhu ke PDAM Tirta Indra.
Kemudian, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa. Ranperda pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio Swara Indragiri (Swai FM) Inhu. Ranperda tentang izin usaha jasa konruksi. Perubahan atas Pe rda No 3 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perubahan atas Perda No 3 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"Rekomendasi ini dilakukan agar dapat disahkan menjadi Propemperda 2019 oleh DPRD melalui sidang Paripurna dan telah dilakukan. Tinggal dilakukannya pembahasan oleh anggota DPRD Inhu untuk kemudian disahkan menjadi Perda," ungkap anggota Bapemperda Inhu, Suhariyanto SH, Selasa (15/1/2019).
Diakuinya, Ranperda yang masuk sebanyak 15, namun belum bisa dilakukan pembahasan seluruhnya saat ini dan akan kembali direkomendasikan jika pembahasan tujuh ini sudah selesai dilaksanakan, untuk masuk dalam Propemperda tahap kedua nantinya.
Rekomendasi tahap satu ini diungkapkannya sudah berdasarkan rapat Bapemperda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan dan sudah dilakukan pembahasan pada tingkatan Bapemperda yang pada akhirnya merujuk pada tujuh Ranperda tersebut.
Reporter: Eka BP